SuarIndonesia – Penonton balapan liar terjaring pihak kepolisian, ternyata selain mengamankan sepeda motor, juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dan senjata tajam (sajam),
Pemuda bernama Fajar Ramadhan alias Ijai (24), kini diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Senin (3/2/2020), membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Itu saat anggotanya giat mengantisipasi balapan liar, Minggu (2/2/2020) dinihari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, atas sajamnya,” ujar kanit.
Ijai, diamankan saat berada di Jalan Brigjen Hasan Basri tepatnya depan Café Emir.
Tersangka beralamat Jalan Sungai Miai Luar RT 03 Banjarmasin Utara, dengan ditangkap bersama barang dua paket kecil sabu-sabu berat 0,15 gram, sedotan, satu buah pipet kaca dan lainnya.
Dimana saat itu anggota giat hanting para pemuda yang suka berbalapan liar di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri (Kayu Tangi) dan melihat seorang pemuda nongkrong sambil menonton balapan liar.
Anggota mendekati tersangka, namun saat itu tersangka lebih dulu berdiri, tapi langsung penggeledahan di tubuh tersangka.
Awalnya menemukan sajam terlebih dulu, lalu menemukan barang buktinya yang disimpannya dalam kotak rokok. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















