Suarindonesia – Dua pelaku penggelapan disertai penipuan, Tri Sukoco (31) dan Ruswanto (42), diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat mereka sedang berada di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto SIk MH, saat dikonfirmasi Selasa (16/4), membenarkan anggotanya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
“Dan pelaku akan dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP serta Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHP. Keduanya kita tangkap Kamis (11/4) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA,” tambah kapolsek.
Para pelaku diketahui beralamat Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT11 Banjarmasin Tengah.
Dari mereka, anggota menyita satu unit Handphone, sebuah sepeda motor diketahui pemiliknya Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.
Dari kronologis, waktu itu Rabu dinihari (3/4) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, korban bersama temannya menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pahlawan, tepatnya turun jembatan Pasar Lama Banjarmasin Tengah.
Di sana korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Selanjutnya korban diajak kedua pelakui salah satu Supermaket berada di kawasan S.Parman Banjarmasin Tengah.
Kemudian, korban dengan temannya kembali diajak ke kawasan Jalan Pulau Laut.
Disitulah kedua pelaku menanyakan surat-menyurat sepeda motor,. Karena tak membawa dan tak punya uang, korban dengan temannya disuruh pulang ke rumah untuk mengambil kelengkapan surat sepeda motor dengan jaminan Hp milik korban serta sepeda motor.
Korban pun pulang kerumah untuk mengambil surat sepeda motor, saat korban bersama temannya kembali, kedua pelaku dengan barang bukti sudah tak ada lagi.
Korban pun dengan menggunakan Hp milik temannya berusaha menghubungi salah satu pelaku.
Disana salah satu pelaku saat dihubungi meminta uang tebusan sebanyak Rp2,5 juta, karena korban tak mempunyai uang sebanyak itu, lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Sekitar delapan hari melakukan penyelidikan, mengenai siapa pelaku selama ini yang diduga berpura menjadi anggota kepolisian, alhasil keduanya pelaku d irumah Tri Sukoco.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dalam aksinya sering mengaku sebagai anggota polisi dan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukannya yaitu Jalan Pahlawan dengan korban Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.
Setelah itu hal sama juga terjadi Rabu dinihari (10/4) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksinya di kawasan Jalan Jenderal A Yani Km 1 Banjarmasin Tengah.
Dimana yang menjadi korban adalah Afrasin Meisya Rahman (18), seorang Mahasiswa, warga Jalan Sungai andai bawang merah II RT 65 Banjarmasin Utara.
Sewaktu kejadian kedua pelaku ini mengambil satu buah Hp merk Vivo Y95 dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna Merah.
Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya ini dari (5 November 2018) silam, yang menjadi korban adalah Mirah Sri Handayani (45), warga Jalan AES Nasution Gang Jambu RT 01 Banjarmasin Tengah.
Hp Samsung Galaxi J7 warna hitam, Merk Samsung Galaxi J5 warna putih digasak pelaku, yang waktu kejadian kedua pelaku melihat di dalam kios milik korban ada dua buah Hp.
Lalu korban meninggalkan Kiosnya ini kedapur, dalam hitungan menit Hp tersebut sudah raib. (DO)