NEKAD Mengaku Anggota Polisi Lakukan Serangkaian Penipuan dan Pencurian

- Penulis

Selasa, 16 April 2019 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dua pelaku penggelapan disertai penipuan, Tri Sukoco (31) dan Ruswanto (42), diringkus  anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat mereka sedang berada di kawasan Kampung Melayu Banjarmasin Tengah

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto SIk MH, saat dikonfirmasi Selasa (16/4), membenarkan anggotanya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.

“Dan pelaku akan dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP serta Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHP. Keduanya kita tangkap Kamis (11/4) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA,” tambah kapolsek.

Para pelaku  diketahui beralamat Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT11 Banjarmasin Tengah.

Dari mereka, anggota menyita satu unit Handphone, sebuah sepeda motor  diketahui pemiliknya Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.

Dari kronologis, waktu itu Rabu dinihari (3/4) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, korban bersama temannya menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pahlawan, tepatnya turun jembatan Pasar Lama Banjarmasin Tengah.

Di sana korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selanjutnya korban diajak kedua pelakui salah satu Supermaket  berada di kawasan  S.Parman Banjarmasin Tengah.

Kemudian,  korban dengan temannya  kembali diajak ke kawasan Jalan Pulau Laut.

Disitulah kedua pelaku menanyakan surat-menyurat sepeda motor,. Karena tak membawa dan tak punya uang, korban dengan temannya disuruh pulang ke rumah untuk mengambil kelengkapan surat sepeda motor dengan jaminan Hp milik korban serta sepeda motor.

Korban pun pulang kerumah untuk mengambil surat sepeda motor, saat korban bersama temannya kembali, kedua pelaku dengan barang bukti sudah tak ada lagi.

Korban pun dengan menggunakan Hp  milik temannya berusaha menghubungi salah satu pelaku.

Baca Juga :   LAYANAN GRATIS Ziarah ke Kubah Basirih dan Polisi Berikan Bingkisan

Disana salah satu pelaku saat dihubungi meminta uang tebusan sebanyak Rp2,5 juta, karena korban tak mempunyai uang sebanyak itu, lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Sekitar delapan hari melakukan penyelidikan, mengenai siapa pelaku selama ini yang diduga berpura menjadi anggota kepolisian, alhasil keduanya pelaku   d irumah Tri Sukoco.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dalam aksinya sering mengaku sebagai anggota polisi dan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukannya yaitu Jalan Pahlawan dengan korban Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.

Setelah itu hal sama juga terjadi Rabu dinihari (10/4) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksinya di kawasan Jalan Jenderal A Yani Km 1 Banjarmasin Tengah.

Dimana yang menjadi korban adalah Afrasin Meisya Rahman (18), seorang Mahasiswa, warga Jalan Sungai andai bawang merah II RT 65 Banjarmasin Utara.

Sewaktu kejadian kedua pelaku ini mengambil satu buah Hp merk Vivo Y95 dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna Merah.

Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya ini dari (5 November 2018) silam, yang menjadi korban adalah Mirah Sri Handayani (45), warga Jalan AES Nasution Gang Jambu RT 01 Banjarmasin Tengah.

Hp Samsung Galaxi J7 warna hitam, Merk Samsung Galaxi J5 warna putih digasak pelaku, yang waktu kejadian kedua pelaku melihat di dalam kios milik korban ada dua buah Hp.

Lalu korban meninggalkan Kiosnya ini kedapur, dalam hitungan menit Hp tersebut sudah raib. (DO)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca