SuarIndonesia – Kekhawatiran kehilangan investor dan untuk mengurai kemacetan, pusat perbelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan, Duta Mall Banjarmasin nekad saja membangun gedung parkir 11 lantai tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pihak Duta Mall bersama anggota DPRD Banjarmasin dan dinas terkait, Selasa (10/12) siang.
Diketahui Duta Mall telah mengajukan perizinan pembangunan sejak tahun 2014 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun bagi DPMPTSP syarat yang diajukan Duta Mall belum lengkap sehingga sejak dari 2014 hingga 2019 Duta Mall tidak juga mengantongi IMB.

“Kami harapkan dan meminta Duta Mall segera memenuhi syarat, seperti site plan lahan yang mereka bebaskan. Dari situ akan dihitung sama-sama. Kalau persyaratannya sudah lengkap dan benar, IMB akan segera diselesaikan,” kata Kabid Pengkajian dan Pengembangan DPMPTSP, Puryani.
Dijelaskan Puryani, dalam mengajukan izin sebenarnya pihaknya punya SOP, di mana izin berupa IMB dapat keluar selambatnya 14 hari kerja dengan persyaratan yang sudah tentu lengkap dan benar.
“Jadi, tidak ada kami ingin mempersulit atau memperlambat izin Duta Mall. Kenapa izin Duta Mall lambat dikeluarkan, karena ada teknis yang belum lengkap dari Duta Mall,” ujar Puryani.
Syarat yang dimaksud Puryani adalah di mana izin yang diajukan 2014 adalah lahan di belakang gedung yang sudah ada. Hanya saja DPMPTSP dalam memberikan izin lebih dulu melihat Kondisi Dasar Bangunan (KDB).
“Luasnya lahan Duta Mall belum update. Di mana luas lahan dengan luas bangunan belum update. Itu yang kami minta Duta Mall agar segera memenuhi persyaratannya,” tegasnya.
Sementara pihak Duta Mall usai pertemuan bersama lintas komisi DPRD Banjarmasin mengakui memang ada beberapa syarat yang pihaknya belum lengkapi.
Dan setelah adanya koordinasi itu, dari pihak pemko dalam hal ini Dinas PUPR siap membantu mengawal sehingga IMB bisa segera terbit.
Manajer Operasional Duta Mall, Yenny Purnawati mengungkap, meski belum mengantongi izin, pembangunan gedung parkir dirasakan diperlukan segera. Sebab berkaitan halnya dengan investasi dan mulai membludaknya pengunjung ke Duta Mall.
“Karena proses investasi itu tidak bisa menunggu, di mana tenant juga mulai buka. Sehingga ini juga berdampak dengan adanya penambahan tenaga kerja baru, membuat kita perlu pembangunan gedung parkir,” tuturnya.
Ketua Komisi III, Muhammad Isnaini meminta kepada Duta Mall agar bisa segera cepat menyelesaikan permasalahan yang muncul. Terlebih dikatakan Isnaini, adanya dampak pembangunan yang merusak rumah warga agar segera cepat diperbaiki.
“Jangan sampai ketika pembangunan Duta Mall ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih dalam konteks perizinan saya kira jangan sampai pemko dalam tanda kutip tidak berdaya. Artinya bangun dulu baru ada izin. Ini yang nanti kita kaji bersama dengan pemko bahwa aturan itu berlaku kepada semua siapa pun yang meminta izin,” tandasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















