SuarIndonesia – Mungkinkan Mardani H. Maming melakukan upaya kasasi, setelah banding malah hukaman pidana diperberat dari vonis awal di Pengadilan Tipikor Barjarmasin 10 tahun, kini menjadi 12 tahun.
Semua apa maju kasasi, tinggal sikap dari tim pengacara, termasuk terdakwa
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Terdapat beberapa alasan mengajukan kasasi,
Perkara ini menyangkut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan.
Apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara
Selanjutnya dalam putusan tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan itu juga diketok oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr.H.Gurizal, S.H.,M.Hum. Mardani Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.
Saat itu sesuai nomor banding. W.15.U1/613/Pid/Tipikor/III/2023 berisi menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/4/2023). (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















