MUNGKINKAH Mardani H Maming Upaya Kasasi, Setelah Hukuman Diperberat jadi 12 Tahun

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mungkinkan Mardani H. Maming melakukan upaya kasasi, setelah banding malah hukaman pidana diperberat dari vonis awal di Pengadilan Tipikor Barjarmasin 10 tahun, kini menjadi 12 tahun.

Semua apa maju kasasi, tinggal sikap dari tim pengacara, termasuk terdakwa

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Terdapat beberapa alasan mengajukan kasasi,

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan.

Apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara

Selanjutnya dalam putusan tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga :   LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan

Putusan itu juga diketok oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr.H.Gurizal, S.H.,M.Hum. Mardani Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Saat itu sesuai nomor banding. W.15.U1/613/Pid/Tipikor/III/2023 berisi menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/4/2023). (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca