MUNGKINKAH Mardani H Maming Upaya Kasasi, Setelah Hukuman Diperberat jadi 12 Tahun

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 21:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mungkinkan Mardani H. Maming melakukan upaya kasasi, setelah banding malah hukaman pidana diperberat dari vonis awal di Pengadilan Tipikor Barjarmasin 10 tahun, kini menjadi 12 tahun.

Semua apa maju kasasi, tinggal sikap dari tim pengacara, termasuk terdakwa

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Terdapat beberapa alasan mengajukan kasasi,

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan. Juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan.

Apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Selanjutnya dalam putusan tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan itu juga diketok oleh Hakim Ketua PT Banjarmasin yakni Dr.H.Gurizal, S.H.,M.Hum. Mardani Maming juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Saat itu sesuai nomor banding. W.15.U1/613/Pid/Tipikor/III/2023 berisi menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/4/2023). (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel
RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:22

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 April 2026 - 21:05

RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Minggu, 26 April 2026 - 23:11

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

Kalsel

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 Apr 2026 - 21:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca