SuarIndonesia– Tiga tersangka diantaranya perempuan yang melakukan aksi penipuan ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Laksana Intan Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan, Sabtu malam (6/2/2021)
Tersangka Ariyadi alias Arineta alias Eleng (31), M Syamsul alias Iyak (21), dan perempuan berinisial AF (17).
Tersangka Eleng beralamatkan Jalan 9 Oktober Gang Jemaah 1 Banjarmasin Selatan.
Iyak dengan AF diketahui beralamat Jalan Laksana intan Gang Hidayah RT 15 Banjarmasin Selatan.
Anggota menyita barang bukti kotak dan satu unit HP (Handphone), setelah korban penggelapan melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Antara lain Romadhon (18), warga Jalan Sungai Baru RT 06 RW 03 Banjarmasin Tengah, MA (16), warga Jalan Pekapuran Laut Gang Sriwijaya RT 09 RW 02 Banjarmasin Tengah, yang mana mereka melaporkannya secara bersamaan, Senin (25/1/2021) silam.
Dari kronologis, awalnya tersangka Eleng ada menchat kedua korban memakai akun media sosial Facebook dengan nama palsu Shifa Putri berpura pura sebagai perempuan.
Ia merayu salah korban melalui messenger mengajak korban untuk ketemuan, di dalam kos kosan yang di sewa ketiga tersangka.
Lalu korban mau mengajak minuman miras (miras) di dalam kos-kosan tersangka.
Selanjutnya korban berjanjian ketemu dengan tersangka pemilik akun FB Shifa Putri.
Ternyata dikendalikan tersangka Eleng, dan korban di jemput tersangka Iyak menggunakan sepeda motor.
Tersangka Iyak tersebut berpura-pura ke dalam mesin ATM dan kedua korban menunggu di parkiran sepeda motor.
Lalu tersangka Iyak keluar dari mesin ATM, menuju ke arah korban, yang sebelumnya menunggu di sepeda motor milik tersangka Iyak.
Korban dibonceng menuju kearah Jalan Rantauan Darat tepatnya di seberang RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Sesampainya di sana kedua korban di suruh turun dan Iyak menelephon via Whatsapp tersangka Annisa Fitri yang berpura-pura sebagai akun FB Shifa Putri.
Dengan berkata “kamu tunggu sebentar aku mau bicara dengan anak ibu kos.
Dan tersangka Annisa Fitri menyuruh korban untuk menyerahkan 1 satu buah Hp Oppo F11 kepada tersangka Iyak dengan alasan mau bicara dengan tersangka Iyak yang mengaku anak ibu kos.
Setelah itu korban menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka Iyak.
Dan sekitar sepuluh detik kemudian tersangka Iyak langsung membawa kabur Hp korban dan korban sempat berteriak “maling-maling”.
Ssetelah itu korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ke Mapolsekta.
Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya ketiga tersangka dengan cara undercover tertangkap saat mereka berkumpul di Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka penggelapan dan mereka akan dikenakan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















