MK TERIMA Gugatan Pilkada hingga 18 Desember

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MK membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan para calon kepala daerah harus tetap mengingat batas waktu gugatan berbeda di masing-masing daerah. Dia berkata gugatan paling lambat diajukan ke MK tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (11/12/2024).

MK juga memberi kesempatan perbaikan berkas setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Mahkamah memberi waktu tiga hari untuk perbaikan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan sidang-sidang gugatan hasil pilkada baru akan digelar tahun depan. MK punya waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menuntaskan gugatan-gugatan itu.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” ujarnya.

Sidang sengketa hasil pilkada akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK akan menggelar tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.

Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca