MK PUTUSKAN Pilkada Banjarbaru ‘PSU’, Lisa Wartono Lawan Kotak Kosong

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Rai, memutuskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Pemantau Pemilu, Senin (24/2/2025).

MK mempetimbangkan Pilkada Banjarbaru merupakan kejadian khusus.

Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan dengan penerapan kotak tidak sah yang dilaksanakan KPU Banjarbaru bertentangan dengan UUD 45.

MK lebih mempertimbangkan hak konstitusional pemilih. Oleh karena itu memutuskan PSU dengan satu paslon melawan kotak kosong.

Menurut majelis peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme pemilihan jika hanya diikuti satu paslon.

Yaitu dengan mekanisme kotaknya kosong. Pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong, jika hasil perolehan suaranya minimal 50,1 persen.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru,” kata Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Jumat, 25 September 2026 - 22:17

3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 22:05

DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah

Jumat, 25 September 2026 - 21:53

KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 21:47

HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca