MK: Panel Hakim Gugatan Pilkada Tak Ada Konflik Kepentingan

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Foto Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkada serentak 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

Ia menjelaskan panel diisi hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili. Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo mengutip CNNIndonesia, Senin (9/12/2024).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

Suhartoyo mengatakan aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.

“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” tegasnya.

Tiga panel hakim
Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.

Namun, dia menyatakan MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca Juga :   MENHUB DUDY: "Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan"

“Belum ada perkara yang kita bisa baca karena ‘kan ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai batas waktu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan, permohonan awal pun bisa diregistrasi,” katanya.

Berdasarkan data di laman resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri dari 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi permohonan, baik via daring maupun luring. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan
RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu
MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:28

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49

BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:06

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00

TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Berita Terbaru

Potret Chelsea dan Gundul, orang utan terdampak karhutla Tanjung Puting. (Foto: Istimewa)

Kalteng

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:28

Nina (43), perempuan yang tergabung dalam Srikandi BPBD Samarinda. (Foto: dokumentasi pribadi)

Kaltim

NINA, Berjibaku Padamkan Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:18