MISTERI Cek Senilai Rp 1 M saat Menjabat Bupati, Berujung Dituntut 2 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Misteri cek kosong senilai Rp 1 M (Miliar) saat menjabat Bupati Balangan, kini berujung dituntut 2 tahun penjara.

Bupati Balangan periode masa jabatan Tahun 2016-2021, H Ansharuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri  (PN) Banjarmasin, Kamis (26/8/2021).

H Ansharuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan ini hadir di ruang persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH.

Dan dari tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)  dalam perkara ini dipimpin Agus Subagya serta yang membacakan tuntutannya adalah Fahrin SH MH.

“Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama dua tahun,” kata JPU.

JPU mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Karena hanya beragendakan pembacaan tuntutan, sidang berlangsung singkat kurang lebih tiga puluh menit.

Pasca mendengar tuntutan dari jaksa dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim, H Ansharuddin nampak tak banyak bicara dan langsung beranjak dari ruangan sidang.

Sementara  M Mauliddin Afdie, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Baca Juga :   5 FAKTA Gubernur Kalsel Kabur Usai tak Terjaring OTT KPK

“Kami menghargai tuntutan dari jaksa secara profesional sudah menyampaikan tuntutannya.

Tapi dalam hal ini kami akan menyusun dan menyampaikan pledoi. Pokok-pokoknya akan bisa dilihat saat sidang pembelaan nanti,” kata Mauliddin.

Dimana sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan digelar pekan selanjutnya yaitu pada Kamis (2/9/2021).

Terkait tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa.

Salah satunya yaitu, selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa kata jaksa tidak mengakui perbuatannya.

“Dituntut dua tahun. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU

Diketahui sebelumnya, nama H Ansharuddin terseret “ke meja hijau” sebagai terdakwa karena dugaan penipuan terkait cek kosong.

Dan disebut gagal mengembalikan dana terkait hutang-piutang senilai Rp 1 M kepada saksi pelapor.

Sehingga sebelumnya itu dilaporkan ke Reskrimum Polda Kalsel (Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca