SuarIndonesia -Miras (minuman keras) ilegal alias tampa izin, disita anggota dari Jajaran Polresta Banjarmasin, ketika menggelar razia dengan sasaran penyakit masyarakat, Sabtu (20/8/2022) malam.
Dari giat tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 38 kaleng dan 169 botol minuman keras.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, ratusan botol minuman keras berbagai merk, kita diamankan,
“Minuman beralkohol tersebut diamankkan rumah billiar dan cafe yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan izin menjual minuman dimaksud,” ujaranya, Minggu (21/8/2022)
Dikatakan, razia merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penjualan minuman keras di Banjarmasin.
Dimana, jika penjualannya tidak diawasi akan menggangu Kamtibmas, dan menimbulkan tindak pidana
Karena itu, dilakukan razia sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan Kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif
“Gangguan Kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas serta Lakalantas, sering disebabkan karena konsumsi minuman keras,”
Disisi lain orang nomor satu dilingkungan polresta Banjarmasin mengungkapkan kalau kegiatan akan terus dilakukan di waktu-waktu mendatang.
Dan jika masih ditemukan kejadian serupa, maka ia memastikan pihaknya akan mengangkut miras yang ditemukan dan memberikan sanksi kepada pengelola.
“Untuk yang kita temukan malam ini akan kita lakukan peneguran dan pemanggilan kepada pengelolanya guna dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi menanti,” ucapnya
Dikatakan Sabana lagi, sasaran ke depan bukan hanya masalah penjualan minuman keras saja, melainkan sejumlah permasalahan lain seperti judi, narkoba, balap liar, BBM ilegal, gas elpiji yang penjualan tak sesuai HET dan pungli yang meresahkan masyarakat.
“Semoga ini semua bisa menciptakan kondisi yang kondusif dan terpeliharanya Kamtibmas,” harapnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















