MENTERI UMKM Meneteskan Air Mata Sembari Menyatakan Bertanggung Jawab atas Perkara Mama Khas Banjar

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dengan nada penuh emosional sembari meneteskan air mata, menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.

Pembinaan UMKM, menurutnya, merupakan tanggung jawab Menteri UMKM termasuk soal label kedaluwarsa yang kini menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa.

Sisi lain, ia menyebutkan sebanyak 56 juta pelaku usaha mikro memerlukan pembinaan yang berkelanjutan untuk dapat terus menjalankan usahanya agar tidak melakukan pelanggaran yang sifatnya administratif.

“Pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat,” katanya dalam persidangan perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).

Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual.

Jika pun pada kemudian hari ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, maka bagi pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.

Namun bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut.

“Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif misal penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir,” tegasnya.

Meski begitu, Maman menyatakan untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan.

Sehingga tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.

Baca Juga :   DIGANDENG Pemprov Kalsel "The Brezze Waterpark" Sukseskan Program KIA

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali,” ucapnya dikutip Antara.

Maman menghadiri di persidangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LESTARIKAN SUNGAI, Ikan Sapu-Sapu jadi Sasaran Pengendalian Karantina Kalsel bersama Warga
SOROTI SILPA dan Belanja Pegawai Kesbangpol 2027, Dewan Minta Lebih Optimal
KETAHANAN Kalsel Fondasi Pertahanan Nasional Menghadapi Ancaman Modern
PANSUS DPRD Kalsel Sampaikan 21 Rekomendasi BBM Subsidi
AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia
27 RIBU Hektare Lahan di Kalsel Terbakar
TEMUAN KARHUTLA KALBAR: Komnas HAM Panggil Kementerian Terkait
MULAI 15 Oktober 8.000 KDKMP Dipantau

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00

KARHUTLA Ganggu Wisata Tanjung Puting

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:44

TIGA SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet dan Rotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:35

TEMBUS 4.055, ISPU Palangka Raya Paling Berbahaya se-Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca