MENTERI PU Dody Hanggodo Lantik Roy Rizali Anwar Sebagai Dirjen Bina Marga

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo melantik dan mengambil sumpah sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan mengukuhkan Staf Khusus Menteri di Auditorium Kementerian PU Jalan Pattimura No 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin (20/1/2025).

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Dr Roy Rizali Anwar, ST, MT sebagai Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

Roy Rizali Anwar merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang dilantik Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA pada 3 Mei 2021, sebelum mendapat promosi jabatan di tingkat pusat.

Lulusan ke-37 Program Doktor Fakultas Teknik Sipil (S-3) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini tiba di lokasi pelantikan didampingi istri Hj Aminatus Alifah, anak-anak, serta kerabat dan rekan sejawat.

Turut hadir Hanifah Dwi Nirwana, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta beberapa kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Fathimatuzzahra, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Suparmi, Kepala Dinas ESDM Isharwanto, Plt. Kadis PUPR M. Yasin Toyib dan Direktur RSJ Sambang Lihum dr. Yuddy Riswandhy Noora.

Sebagai informasi,  Direktorat Jenderal Bina Marga yang dipimpin Roy Rizali Anwar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga adalah sebagai perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.(*/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi
BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga
KEBAKARAN LAGI di Kompleks DPR Banjarmasin Barat, Terekam CCTV Sebelum Berkobar Ada Sosok Pria di Lokasi
HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang
HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca