SuarIndonesia — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyebut bahwa jumlah kementerian tak akan dibatasi dan akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Menurut Supratman, hal itu sudah tertuang dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang sudah dikirim ke DPR untuk segera dibahas. Nantinya, kata dia, jumlah tersebut hanya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah.
“Pada prinsipnya kurang lebih sama [tak dibatasi], mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis, dengan mempertimbangkan anggaran dan lain sebagainya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Rabu (4/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.
Pemerintah, kata dia, telah mengirim DIM RUU Kementerian Negara ke DPR untuk segera dibahas bersama dengan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Supratman menyebutkan ada satu RUU yang saat ini dalam proses persetujuan antar kementerian untuk segera dikirim, yakni RUU Keimigrasian.
“Dan yang terakhir yang sudah disetujui DIM antar kementerian yakni perubahan UU Imigrasi, tapi lagi proses paraf. Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR,” kata dia.
Sementara untuk RUU Wantimpres, Supratman menyebut ada perubahan terkait jumlah anggota yang akan dibatasi.
“Di wantimpres juga jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan sehingga di penjelasan itu ada pembatasan berapa jumlahnya. Tapi berubah dari jumlah yang lalu,” katanya.
Akui Sudah Teken SK Pengurus PKB Cak Imin
Sementera itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengakui sudah meneken surat kepengurusan (SK) DPP PKB Hasil Muktamar ke-6 yang dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Supratman enggan menanggapi soal wacana Muktamar tandingan yang diinisiasi sejumlah eksponen PKB hingga PBNU. Dia mengaku hanya melayani permohonan yang pihaknya terima.
Prinsipnya, lanjut Supratman, pemerintah tak akan menahan permohonan dari sebuah partai politik. Sebab pada waktu yang bersamaan, ada pula partai yang belum mengajukan permohonan untuk SK kepengurusan meski sudah melaksanakan Kongres atau Munas.
“Jadi sekarang ada yang sudah kita terbitkan. Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” katanya.
Waketum PKB, Jazilul Fawaid mengklaim Daftar Kepengurusan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar ke-6 PKB di Bali beberapa waktu lalu sudah disahkan Kemenkumham.
Jazilul menjelaskan pengesahan tersebut diteken oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus lalu. Dia menyebut SK DPP PKB 2024-2029 sekaligus membuktikan bahwa hasil Muktamar Bali itu telah resmi diakui negara dan tidak dapat diganggu gugat.
“Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11. 02 Tahun 2024,” kata Jazilul saat dihubungi, Rabu (4/9).
Sementara di waktu bersamaan, Eks Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan pihaknya akan menggelar muktamar tandingan dan hanya tinggal menunggu arahan dari PBNU.
Lukman mengaku sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar. Ia pun telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















