SuarIndonesia – Petugas gabungan di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola) Kalse, melakukan kegiatan Ops Yustisi penegakan Perbub Nomor 54 Tahun 2020 tentang Peraturan Pendisiplinan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid 19), Rabu, (16/9/2020).
Itu dilakukan di terminal Handil Bhakti jl. Trans. Kalimantan dan Pasar Handil Bakti Jalan Garis 1 Handil Bakti dipimpin Kasat Lidik Sat Pol PP Pemkab Batola, Lisa Handiyati, SH.
Didampingi jajajan Polsek Berangas, anggota Kodim 1005 Marabahan, anggota Polres Batola, anggota Koramil 1005-07 Alalak dan tim lainnya.
Dalam giat tersebut di temukan masyarakat pelanggar tidak memakai masker sebanyak 11 orang.
Mereka diberikan sanksi berupa menghafal Pancasila, surat Al Fatihah, surat Al iklas, dan tindakan push-up dan skot jump.
Kapolres Batola, AKBP Lalu Moh Sahir Arif, S.I.K., MM melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Malik, saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya kegiatan itu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















