SuarIndonesia – Tersangka penganiaya berinisial HSSNR alias Een (31), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjatmasin Barat, saat melintas di Jalan Ir PHM Noor Banjafmasim Barat, pada Minggu (10/12/2023) silqm,
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Rabu (13/12/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351.
Tersangka diketahui warga Jalan Ir PHM Noor Gang M Alqadar RT 41, melakukan penganiayaan terhadap korbann Irpansyah (29), warga Jalan ir PHM Noor Gang Perdamaian RT 42/ 03 Banjarmasin Barat.
Mengakibatkan korbannya mengalami luka pada bagian dahi, kepala belakang, punggung dan kaki .
Dimana peristiwa terjadi pada Selasa (28/11/2023) saat berada di Jalan IR.PHM Noor RT 24 RW 03 Banjarmasin Barat, dimana korban berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian langsung mennganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang secara membabi buta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















