MASIH DIKAJI Kelonggaran Jam Kerja Karyawan Swasta

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSU Pilkada 2020 Kota Banjarmasin

PSU Pilkada 2020 Kota Banjarmasin

SuarIndonesia — Bentuk pemberian kelonggaran jam kerja bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) ternyata masih dalam pengkajian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Hal itu diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Ansyari saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (26/04/2021) siang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemko Banjarmasin sendiri akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian dispensasi atau kelonggaran jam kerja bagi karyawan swasta untuk bisa memberikan hak suaranya ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.

Surat edaran yang dimaksud, berisikan imbauan agar pemilik perusahaan bisa memberikan kelonggaran waktu kepada karyawannya. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 28 April mendatang.

“Kami sudah mewacanakan untuk memberikan imbauan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada surat edarannya dan disampaikan ke pihak perusahaan,” ujar pria dengan sapaan Isa itu.

Melihat waktu yang tersisa, apakah sempat surat edaran itu diberikan? Terkait hal itu, Isa mengaku sudah berkoordinasi kepada pihak perusahaan yang berada di tiga kelurahan yang diketahui menggelar PSU.

Karenanya, Isa berharap, setiap perusahaan yang karyawannya berdomisili di wilayah PSU bisa bekerja sama agar bisa memberikan kelonggaran waktu atau dispensasi jam kerja pada karyawannya.

Lantas kelonggaran waktu seperti apa yang dimaksud Isa? Secara teknis, Isa mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan, hal itu masih dikaji pihaknya.

“Apakah nantinya secara bergantian, atau bagaimana teknisnya, masih belum diketahui. Intinya, ada imbauan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan agar bisa menunaikan hak pilihnya,” pungkasnya.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Di samping itu, ia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya sudah mengkoordinasikan perihal tersebut dengan perusahaan yang terdaftar di Kota Banjarmasin.

“Sudah ada kita koordinasikan dan semoga mereka bisa bekerjasama untuk mensukseskan Pilwali Banjarmasin 2020 ini,” tutupnya.

Sebelumnya, terkait nasib pekerja swasta yang tinggal di wilayah PSU itu juga sudah dikonfirmasi ke Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.

Dayeen mengaku, pihaknya sudah meminta kepada perusahaan agar melakukan hal yang sama seperti ASN di lingkup Pemko Banjarmasin. Yakni memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang hendak memberikan hak suaranya ke TPS.

Hal senada juga diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar. Ia mengatakan, pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Banjarmasin.

“Surat edarannya masih dirancang. Yang pasti, sosialisasinya juga akan kami sampaikan ke pengusaha. Agar memberikan kelonggaran waktu untuk karyawannya,” tutupnya.

Perlu diketahui. Tiga kelurahan yang menggelar PSU untuk Pilwali Kota Banjarmasin, itu yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Mantuil.

Total, ada 80 TPS di tiga kelurahan itu. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 orang. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita
PERKUAT KEBANGSAAN, DPRD Kalsel Sosialisasi Pancasila di Desa Liyu

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca