SuarIndonesia — Bentuk pemberian kelonggaran jam kerja bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) ternyata masih dalam pengkajian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Hal itu diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Ansyari saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (26/04/2021) siang.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemko Banjarmasin sendiri akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian dispensasi atau kelonggaran jam kerja bagi karyawan swasta untuk bisa memberikan hak suaranya ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.
Surat edaran yang dimaksud, berisikan imbauan agar pemilik perusahaan bisa memberikan kelonggaran waktu kepada karyawannya. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 28 April mendatang.
“Kami sudah mewacanakan untuk memberikan imbauan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada surat edarannya dan disampaikan ke pihak perusahaan,” ujar pria dengan sapaan Isa itu.
Melihat waktu yang tersisa, apakah sempat surat edaran itu diberikan? Terkait hal itu, Isa mengaku sudah berkoordinasi kepada pihak perusahaan yang berada di tiga kelurahan yang diketahui menggelar PSU.
Karenanya, Isa berharap, setiap perusahaan yang karyawannya berdomisili di wilayah PSU bisa bekerja sama agar bisa memberikan kelonggaran waktu atau dispensasi jam kerja pada karyawannya.
Lantas kelonggaran waktu seperti apa yang dimaksud Isa? Secara teknis, Isa mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan, hal itu masih dikaji pihaknya.
“Apakah nantinya secara bergantian, atau bagaimana teknisnya, masih belum diketahui. Intinya, ada imbauan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan agar bisa menunaikan hak pilihnya,” pungkasnya.
Di samping itu, ia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya sudah mengkoordinasikan perihal tersebut dengan perusahaan yang terdaftar di Kota Banjarmasin.
“Sudah ada kita koordinasikan dan semoga mereka bisa bekerjasama untuk mensukseskan Pilwali Banjarmasin 2020 ini,” tutupnya.
Sebelumnya, terkait nasib pekerja swasta yang tinggal di wilayah PSU itu juga sudah dikonfirmasi ke Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.
Dayeen mengaku, pihaknya sudah meminta kepada perusahaan agar melakukan hal yang sama seperti ASN di lingkup Pemko Banjarmasin. Yakni memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang hendak memberikan hak suaranya ke TPS.
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar. Ia mengatakan, pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Banjarmasin.
“Surat edarannya masih dirancang. Yang pasti, sosialisasinya juga akan kami sampaikan ke pengusaha. Agar memberikan kelonggaran waktu untuk karyawannya,” tutupnya.
Perlu diketahui. Tiga kelurahan yang menggelar PSU untuk Pilwali Kota Banjarmasin, itu yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Mantuil.
Total, ada 80 TPS di tiga kelurahan itu. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 orang. (SU)