MASIH DIKAJI Kelonggaran Jam Kerja Karyawan Swasta

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PSU Pilkada 2020 Kota Banjarmasin

PSU Pilkada 2020 Kota Banjarmasin

SuarIndonesia — Bentuk pemberian kelonggaran jam kerja bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) ternyata masih dalam pengkajian oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Hal itu diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Ansyari saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (26/04/2021) siang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemko Banjarmasin sendiri akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian dispensasi atau kelonggaran jam kerja bagi karyawan swasta untuk bisa memberikan hak suaranya ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.

Surat edaran yang dimaksud, berisikan imbauan agar pemilik perusahaan bisa memberikan kelonggaran waktu kepada karyawannya. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada 28 April mendatang.

“Kami sudah mewacanakan untuk memberikan imbauan. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada surat edarannya dan disampaikan ke pihak perusahaan,” ujar pria dengan sapaan Isa itu.

Melihat waktu yang tersisa, apakah sempat surat edaran itu diberikan? Terkait hal itu, Isa mengaku sudah berkoordinasi kepada pihak perusahaan yang berada di tiga kelurahan yang diketahui menggelar PSU.

Karenanya, Isa berharap, setiap perusahaan yang karyawannya berdomisili di wilayah PSU bisa bekerja sama agar bisa memberikan kelonggaran waktu atau dispensasi jam kerja pada karyawannya.

Lantas kelonggaran waktu seperti apa yang dimaksud Isa? Secara teknis, Isa mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan, hal itu masih dikaji pihaknya.

Baca Juga :   LAILA AZKIA Terkejut Ikut Bersama Ratusan PPPK Tenaga Guru Kabupaten Banjar Dilantik

“Apakah nantinya secara bergantian, atau bagaimana teknisnya, masih belum diketahui. Intinya, ada imbauan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi karyawan agar bisa menunaikan hak pilihnya,” pungkasnya.

Di samping itu, ia juga mengaku bahwa saat ini pihaknya sudah mengkoordinasikan perihal tersebut dengan perusahaan yang terdaftar di Kota Banjarmasin.

“Sudah ada kita koordinasikan dan semoga mereka bisa bekerjasama untuk mensukseskan Pilwali Banjarmasin 2020 ini,” tutupnya.

Sebelumnya, terkait nasib pekerja swasta yang tinggal di wilayah PSU itu juga sudah dikonfirmasi ke Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.

Dayeen mengaku, pihaknya sudah meminta kepada perusahaan agar melakukan hal yang sama seperti ASN di lingkup Pemko Banjarmasin. Yakni memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang hendak memberikan hak suaranya ke TPS.

Hal senada juga diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Sekdako Banjarmasin, Mukhyar. Ia mengatakan, pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko Banjarmasin.

“Surat edarannya masih dirancang. Yang pasti, sosialisasinya juga akan kami sampaikan ke pengusaha. Agar memberikan kelonggaran waktu untuk karyawannya,” tutupnya.

Perlu diketahui. Tiga kelurahan yang menggelar PSU untuk Pilwali Kota Banjarmasin, itu yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Mantuil.

Total, ada 80 TPS di tiga kelurahan itu. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 orang. (SU)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
TAK BERKUTIK, Obi Digiring Polisi
AWASI Kadaluarsa Obat, Puskesmas di Balangan Keluarkan Inovasi
MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025
AKTIVITAS Tambang Ilegal Sebabkan Jalan di Balangan Rusak
SEORANG REMAJA Keturunan Habib Dikeroyok Berakhir Kematian

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca