Suarindonesia – Menyusul banyaknya temuan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disita , membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengingatkan kembali rambu atau aturan APK bagi para caleg kota Banjarmasin.
Selama ini pada umumnya aturan yang kerap dilanggar selain pemasangan APK seperti di tempat ibadah, sekolah dan fasilitas publik. Bahkan penempatan di tiang listrik dan pohon atau yang letaknya tak rapi hingga jumlah APK yang lebih dari 5 APK/Kelurahan/caleg sehingga terlihat semrawut.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M Yasar mengatakan akan dilakukan penertiban tahap akhir pada 12 April mendatang yang akan dilakukan bersama KPU, Satpol PP, kepolisian dan dinas terkait.
“Semoga penertiban akhir ini jumlah pelanggarannya semakin sedikit karena para caleg pun sudah memahami Pemilu,” kata Yasar, di sela-sela sosialisasi Pemilu Legislatif/Pilpres untuk program dukungan kelancaranan penyelenggaran Pemilu di Kota Banjarmasin oleh Kesbangpol Kota Banjarmasin, Aula BKD Diklat Jalan Hasan Basry Banjarmasin, Rabu (20/3).
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Aula BKD Diklat Jalan Hasan Basry Banjarmasin, dibuka Kepala Kesabangpol Kota Banjarmasin Drs HM Kasman juga menghadirkan nara sumber selain Banwaslu, dqn dari KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur.

Bahkan, Yasar mengatakan, masa kampanye akan berakhir pada tanggal 12 April mendatang dan diharapkan pada tanggal 13 April APK yang terpasang sudah harus bersih.
“Masa tenang tanggal 14, 15 dan 16 april tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, melanggar dari ketentuan ini, tentunya ada sanksi tegas yakni pidana selama 2 tahun, “katanya.
Karena itu, semua caleg diingatkan agar semua caleg dan masyarakat agar tidak melakukan money politics. “Artinya jangan main -main dengan money politics karena ancamannya berat berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Khusus money politics biasanya dilakukan dalam tiga waktu yakni pada masa kampanye, masa tenang atau pungut hitung yang paling berbahaya.
“Karena pungut hitung itu bisa menjerat semua orang, baik itu caleg dan masyarakat. Sistem dengan memberikan uang atau imbalan untuk mendapatkan suara tersebut dapat dijerat dengan pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta,” katanya.
Malah, di daerah kota yang populer dikenal money politics pada serangan fajar dimana pas hari pungutan suara terjadi money politiklcs. ” “Makanya nanti kami akan lakukan patroli terus untuk itu, paling tidak upaya kami menggurangi geliar terjadinya money politics,”demikian Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















