Masa Kampanye Berakhir 12 April, 13 April APK Harus Bersih

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2019 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menyusul banyaknya temuan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disita , membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengingatkan kembali rambu atau aturan APK bagi para caleg kota Banjarmasin.

Selama ini pada umumnya aturan yang kerap dilanggar selain pemasangan APK seperti di tempat ibadah, sekolah dan fasilitas publik. Bahkan penempatan di tiang listrik dan pohon atau yang letaknya tak rapi hingga jumlah APK yang lebih dari 5 APK/Kelurahan/caleg sehingga terlihat semrawut.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin M Yasar mengatakan akan dilakukan penertiban tahap akhir pada 12 April mendatang yang akan dilakukan bersama KPU, Satpol PP, kepolisian dan dinas terkait.

“Semoga penertiban akhir ini jumlah pelanggarannya semakin sedikit karena para caleg pun sudah memahami Pemilu,” kata Yasar, di sela-sela sosialisasi Pemilu Legislatif/Pilpres untuk program dukungan kelancaranan penyelenggaran Pemilu di Kota Banjarmasin oleh Kesbangpol Kota Banjarmasin, Aula BKD Diklat Jalan Hasan Basry Banjarmasin, Rabu (20/3).

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Aula BKD Diklat Jalan Hasan Basry Banjarmasin, dibuka Kepala Kesabangpol Kota Banjarmasin Drs HM Kasman juga menghadirkan nara sumber selain Banwaslu, dqn dari KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur.

Bahkan, Yasar mengatakan, masa kampanye akan berakhir pada tanggal 12 April mendatang dan diharapkan pada tanggal 13 April APK yang terpasang sudah harus bersih.

Baca Juga :   FINAL PIALA AFF Futsal 2024: Indonesia Juara Libas Vietnam 2-0

“Masa tenang tanggal 14, 15 dan 16 april tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, melanggar dari ketentuan ini, tentunya ada sanksi tegas yakni pidana selama 2 tahun, “katanya.

Karena itu, semua caleg diingatkan agar semua caleg dan masyarakat agar tidak melakukan money politics. “Artinya jangan main -main dengan money politics karena ancamannya berat berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Khusus money politics biasanya dilakukan dalam tiga waktu yakni pada masa kampanye, masa tenang atau pungut hitung yang paling berbahaya.

“Karena pungut hitung itu bisa menjerat semua orang, baik itu caleg dan masyarakat. Sistem dengan memberikan uang atau imbalan untuk mendapatkan suara tersebut dapat dijerat dengan pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta,” katanya.

Malah, di daerah kota yang populer dikenal money politics pada serangan fajar dimana pas hari pungutan suara terjadi money politiklcs. ” “Makanya nanti kami akan lakukan patroli terus untuk itu, paling tidak upaya kami menggurangi geliar terjadinya money politics,”demikian Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca