SuarIndonesia – Mardani H Maming,, kembali mangkit (tidak hadir) jadi saksi pada persidangan perkara pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini, mangkir pada perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Abdul Salam Ntani mengatakan ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.
Dari tujuh saksi tersebut, dua di antaranya yaitu Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan Yayan Kumala tidak hadir meski sudah disampaikan panggilan kedua.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar pada Senin mendatang (11/4/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.////
Seperti diketahui saksi Mardani yang waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu
Yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara menurut saksi Nafarin selaku pimpinan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kalsel, pada sidang kemarin itu, mengakui pengalihan pengolaan tambang dari satu peruhaaan ke [perusahaan lain sudah melanggar ketentuan.
“Tetapi persetujuan PTSP ini dikeluarkan soal peralihan tersebut karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang waktu itu dipimpin terdakwa,’’ ujar Saksi yang dihadirkan JPU Wendra Setiawan.
Karena sudah melanggar ketentuannya tentunya baik persetujuan PTSP maupun rekomendasi tersebut sudah melanggar hukum dan harus batal demi hukum,’’ujar Yusriansyah
Menurut dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















