MAPPING Program Kasubbag Perencanaan Digelar Barenlitbangda

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2020 - 23:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Barenlitbangda) kembali mensosialisasikan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi tersebut sekaligus melakukan Pemetaan (Mapping) Program Kasubbag Perencanaan
Barenlitbangda dan kegiatan Tahun 2021 sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan di setiap instansi teknis atau SKPD lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Ryan Utama S.STP, M.Si mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut dibahas soal kegiatan yang ada di daerah untuk dituangkan ke dalam dokumen perencanaan di tahun 2021 sesuai dengan sosialisasi sebelumnya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri dan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hari ini membahas penyusunan RKPD tahun 2021. Ini yang masih mempedomani RPJMD dan Renstra yang berlaku saat ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin juga harus melakukan mapping kegiatan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Permendagri 90 mulai melakukan mapping dengan SKPD.

“Artinya melakukan penyesuaian dari program dan kegiatan yang ada dalam Renstra yang berlaku saat ini untuk disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Permendagri 90 untuk menilai kesesuaian dengan urusan dengan kewenangan dari bidang yang menangani,” jelasnya.

Disebutkannya, hasil dari meeting ini nantinya akan diperoleh klasifikasi kegiatan mana yang memang sudah terakomodir di Permendagri 90 dan kegiatan yang belum terakomodir di Permendagri 90 tersebut.

Baca Juga :   PERKUAT PARIWISATA Pemprov Kalteng Perbanyak Gelar Seni dan Budaya

“Kegiatan yang belum terakomodir ini nanti akan kita konsultasikan ke provinsi dan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicantumkan di pemutahiran data, tetapi kewenangan persetujuannya ada di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ketika disinggung soal kegiatan yang belum terakomodir, Ryan Utama S.STP. M.Si memaparkan pihaknya sudah mencoba simulasi untuk Barenlitbangda sendiri agar menemukan beberapa kegiatan yang memang tidak tercantum di urusan pemerintahan.

Contohnya ujarnya seperti bidang perencanaan kegiatan yang ada saat ini dan ini akan menyesuaikan dengan melampirkan dasar-dasar hukumnya bahwa kegiatan ini memang misalnya harus dilaksanakan di Barenlitbangda atau intansi teknis kerja lainnya.

“Dan ini jika memang diharuskan berpindah ke SKPD lain karena urusannya bukan urusan perencanaan, maka akan kita pindahkan,” katanya.

Ia mencontohkan seperti kegiatan koordinasi penanggulangan kemiskinan, kemudian koordinasi kota sehat, kemudian juga koordinasi sanitasi kota.

“Semua saat ini kegiatan itu ada di Barenlitbangda, namun ketika kita mapping itu tidak tercantum di Permendagri 90 lainnya akan kita lihat lagi di SKPD lain apakah memang menjadi urusan SKPD lain,” ucapnya.

“Nah ini yang akan kita sesuaikan atau harus tetap di Bappeda dengan dasar hukumnya, misalnya ada peraturan menteri lain yang mengharuskan kegiatan itu memang ada di Barenlitbangda,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca