MANTAN Sekda Tanbu Korupsi Kursi Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

- Penulis

Rabu, 10 November 2021 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakim menilai terbukti sah, terhadap mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Rooswandi Salem sebagai terdakwa dugaan korupsi kursi, akhirnya memvonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta, Rabu (10/11/2021).

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang menyeret Rooswandi Salem sebagai terdakwa ini, Pengadilan Negeri Tingkat Pertama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Banjarmasin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pemeriksa dan pengadili perkara  diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Meski lepas dari dakwaan primair, namun terdakwa terbukti melakukan korupsi seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Rooswandi Salem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ucap Majelis Hakim.

Terdakwa divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Uang yang dititipkan terdakwa melalui orang tuanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu sebesar Rp 1.335.674.884 pada Tanggal 30 Juli Tahun 2021 juga ditetapkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :   BERIKUT JURUS Jitu Ala Dibyo untuk Mengoptimalkan PAD di Tanah Bumbu

Atas putusan, terdakwa memberikan tanggapan keberatan. Rooswandi menilai, putusan Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang meringankan baginya.

“Untuk itu kami akan terus mencoba upaya hukum yang akan dijelaskan penasihat hukum,” terang Rooswandi yang hadir di ruang sidang secara virtual.

“Sesuai yang disampaikan klien kami, kami dari penasihat hukum memilih untuk tetap berupaya mempertahankan hak-hak beliau.

Dan sesuai hukum acaranya, kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira.

Respon serupa juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanah Bumbu yang dipimpin Wendra Setiawan.

Dengan keputusan terdakwa dan jaksa penuntut umum yang memilih banding.

Majelis Hakim menetapkan persidangan atas perkara tersebut di Pengadilan Tingkat Pertama telah rampung dan akan kembali diperiksa di Pengadilan Tingkat Kedua.

Rooswandi Salem ikut terseret dalam perkara ini karena diduga terlibat pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu yang tidak sesuai prosedur dan menabrak sejumlah peraturan hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam perkara ini, pengadaan kursi tersebut juga melibatkan seorang terdakwa lainnya yang merupakan pegawai tidak tetap di lingkungan Sekretariat Daerah Tanbu dan juga telah divonis bersalah. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
PERKARA 169 Kredit Macet di BRI Unit Alalak Kerugian 4,7 Miliar Hadirkan Saksi Ahli dan Adichat
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:01

KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Petugas haji menggunakan aplikasi Kawal Haji melalui ponsel di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca