MANTAN SEKDA BALANGAN Ditahan Kasus Dana Hibah

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Provinsi Kalsel, Sutikno, Rabu (17/9/2025), ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.

Penahanan, setelah enyidik menetapkan Sutikno sebagai tersangka.

Sutikno bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Ia datang sendiri memenuhi panggilan kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penahanan, total tiga yang terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Akhirnya, Sutikno langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

Dana hibah dimaksud Tahun Anggaran 2023. berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-01/0.3.22/ Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Mangantar Siregar menatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.

“Saat itu menjabat sebagai Sekda dan memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi persyaratan administratif,” kata Kajari pada wartawan.Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid.

Baca Juga :   ULM Kampus Terbaik di Kalimantan versi SINTA Kemdiktisaintek

Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Setelah mendapat disposisi dari Sutikno, tim verifikasi mengubah checklist kelengkapan berkas proposal, dan menyatakan proposal layak meski masih belum lengkap.

Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah bukti kepemilikan tanah, yang hanya disertai janji pembelian oleh pihak penerima hibah setelah pencairan dilakukan.

Dana akhirnya dicairkan 100 persen. Namun, pembangunan majelis taklim tak kunjung rampung dan bangunan yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan.

“Meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Sutikno, namun perannya dalam memberikan disposisi dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim dalam perkara dua terdakwa sebelumnya menyatakan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, dalam hal ini Sutikno, karena ikut menyuruh atau turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca