MANTAN SEKDA BALANGAN Ditahan Kasus Dana Hibah

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Provinsi Kalsel, Sutikno, Rabu (17/9/2025), ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.

Penahanan, setelah enyidik menetapkan Sutikno sebagai tersangka.

Sutikno bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Ia datang sendiri memenuhi panggilan kejaksaan saat ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penahanan, total tiga yang terjerat dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Akhirnya, Sutikno langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

Dana hibah dimaksud Tahun Anggaran 2023. berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-01/0.3.22/ Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Mangantar Siregar menatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.

“Saat itu menjabat sebagai Sekda dan memberikan disposisi untuk membantu pelaksanaan masuknya majelis taklim dalam daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi persyaratan administratif,” kata Kajari pada wartawan.Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid.

Baca Juga :   ULM Kampus Terbaik di Kalimantan versi SINTA Kemdiktisaintek

Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Setelah mendapat disposisi dari Sutikno, tim verifikasi mengubah checklist kelengkapan berkas proposal, dan menyatakan proposal layak meski masih belum lengkap.

Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah bukti kepemilikan tanah, yang hanya disertai janji pembelian oleh pihak penerima hibah setelah pencairan dilakukan.

Dana akhirnya dicairkan 100 persen. Namun, pembangunan majelis taklim tak kunjung rampung dan bangunan yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan.

“Meski tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi Sutikno, namun perannya dalam memberikan disposisi dianggap sebagai bagian dari rangkaian perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim dalam perkara dua terdakwa sebelumnya menyatakan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, dalam hal ini Sutikno, karena ikut menyuruh atau turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca