SuarIndonesia – Terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, yang terkena OTT KPK, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).
Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno.
Pada sidang perdana dilakukan secara virtual, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK dikomandoi Budi Nugroho.
Sementara terdakwa Maliki berada di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Badul Wahid, dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.
Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yang dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400
Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















