MANTAN PEJABAT Bank Diganjar 4,6 Tahun Penjara dan Dibebani Uang Pengganti Rp 800 Juta

- Penulis

Kamis, 5 Januari 2023 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraIndonesia – Terdakwa Muhammad Ilmi salah satu mantan pejabat salah satu bank “pelat merah” (milik BUMN)  Cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Perovinsi Kalsel, oleh majelis hakim Tindak Pidana korupsi Banjarmasin diganjar hukuman selama 4,.6 tahun penjara (empat tahun dan enam bunan).

Vonis disampaikan majelis yang dipimpin hakim Aris Buwono, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (4/1/2023) dan baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir pikir.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal majelis berbeda dengan JPU yang dikomandoi Harwanto mematik pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam tuntutannya.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan, sedangkan uang pengganti dalam vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan.

Terdakwa hanya dibebani Rp 800.000, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.

Baca Juga :   KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

Majelis berpendapat rendahnya uang pengganti tersebut hanya di nikmati terdakwa sementara selebihnya adalah para nasabah bank  yang tidak melunasi kredit diberikan.

Selain itu majeli juga menyebutkan dalam vonisnya kalau alat bukti sebagian besar adalah palsu seperti KTP maupun akte cerai debitur.

Begitu juga dengan surata jaminan berupan invoice alat berat berupa eksavator semuanya palsu.

Sementara dalam tuntutannya JPU menuntut selama enam tahun penjara. Selain itu pidana penjara tersebut, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 500 juta.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama enam bulan. Disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang didakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga bank plat merah menderita kerugian mencapai Rp 5,9 M. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian
SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca