SuarIndonesia – Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntalk beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negero Balangan, majelis mematok pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara terdalwa juga di podana denda oleh majelis sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, sementara untuk uang pengganti karena sudah dititipkan pada kejaksaan, maka ditiadakan.
Atas vonis, terdakwa Rahmadi menyatakan banding. Sementara tuntutan JPU, adalah 18 bulan penjara, juga menetapkamn agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.
Disamping itu terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti karena dalam proses persidanga kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan. Kerugian negara sebesar Rp3 ,5 Miliar menurut JPU, telah dititipkan ke kas daerah.
Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.563.542.223,04.
Dalam perkara, terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.
Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















