MANTAN Kepala Dinas Pertanian Diganjar Empat Tahun Penjara. Langsung Banding

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024).(SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024).(SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntalk beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negero Balangan, majelis mematok pasal 2 Jo Pasal 18 UU No  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara terdalwa juga di podana denda oleh majelis sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, sementara untuk uang pengganti karena sudah dititipkan pada kejaksaan, maka ditiadakan.

Atas vonis, terdakwa Rahmadi menyatakan banding. Sementara tuntutan JPU, adalah 18 bulan penjara, juga menetapkamn agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.

Disamping itu terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti karena dalam proses persidanga kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan.  Kerugian negara sebesar Rp3 ,5 Miliar menurut JPU, telah dititipkan ke kas daerah.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.

Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.563.542.223,04.

Dalam perkara, terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.  Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca