MANTAN Karyawan BPR Amuntai Selatan Dituntut Tujuh Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, Provinsi Kalsel, dituntut penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dalam agenda pembacaan tuntutan pada suidang lanjutan, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 779.925.700, jika  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu (satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

JPU berkeyakinan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, kalau terdakwa bersalah pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor  20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.

Untuk melakukan aksinya yang mengakibat kerugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.

Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep . Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.

Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp 40 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.

Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini d an akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.
Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca