SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, Provinsi Kalsel, dituntut penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dalam agenda pembacaan tuntutan pada suidang lanjutan, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 779.925.700, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu (satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
JPU berkeyakinan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, kalau terdakwa bersalah pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.
Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.
Untuk melakukan aksinya yang mengakibat kerugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.
Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep . Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.
Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp 40 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.
Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini d an akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.
Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















