SuarIndonesia – Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negeri Balangan, pada sidang lanjutan, pada Rabu (17/1/2024)
JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, juga menetapkamn agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.
Disamping itu terdakwa tidaka dibebani membayar uang pengganti karena dalam proses persidanga kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan.
Kerugian negara sebesarv Rp 3,5 Miliar menurut JPU, telah dititiplkan ke kas daerah.
Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.
Mengetahui adanya pengembalian uang pengganti tersevbut, membuat Ketua Majelis Hakim menanyakan ke;pada terdakwa kenapa uang tersebut dibayarkan oleh para penyedia sapi.
“Saya tidak tahu juga pa, itu yang bayar katanya pihak ketiga,” ujar terdakwa. “Kok mereka yang bayar,” kembali Jamser menanyakan.
Terdakwa mengatakan tidak tahu juga, dia juga diberitahu jaksa kalau uang kerugian negara secara bertahap telah dikembalikan para penyedia.
Usai sidang Fendi kelihatan engga berkomentar soal sumber pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan pihak penyedia.
“Saya belum bisa kasih komentar soal itu, tapi tadi kan sudah dengar di ruang sidang,” katanya singkat seraya meninggalkan wartawan.
Sementara Penasehat hukum terdakwa Fazriannor mengatakam kalau pengembalian keuangan negara yang dilakukan penyedia diluar kontek pihaknya. “Mereka (penyedia) tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.563.542.223,04.
Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.
Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















