MANTAN Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan atas Perkara Sapi

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Rahmadi mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negeri Balangan, pada sidang lanjutan, pada Rabu (17/1/2024)

JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, juga menetapkamn agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.

Disamping itu terdakwa tidaka dibebani membayar uang pengganti karena dalam proses persidanga kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan.

Kerugian negara sebesarv Rp 3,5 Miliar menurut JPU, telah dititiplkan ke kas daerah.

Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.
Mengetahui adanya pengembalian uang pengganti tersevbut, membuat Ketua Majelis Hakim menanyakan ke;pada terdakwa kenapa uang tersebut dibayarkan oleh para penyedia sapi.

“Saya tidak tahu juga pa, itu yang bayar katanya pihak ketiga,” ujar terdakwa. “Kok mereka yang bayar,” kembali Jamser menanyakan.

Terdakwa mengatakan tidak tahu juga, dia juga diberitahu jaksa kalau uang kerugian negara secara bertahap telah dikembalikan para penyedia.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Usai sidang Fendi kelihatan engga berkomentar soal sumber pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan pihak penyedia.

“Saya belum bisa kasih komentar soal itu, tapi tadi kan sudah dengar di ruang sidang,” katanya singkat seraya meninggalkan wartawan.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Fazriannor mengatakam kalau pengembalian keuangan negara yang dilakukan penyedia diluar kontek pihaknya. “Mereka (penyedia) tidak ada koordinasi,” ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.563.542.223,04.
Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 20:52

STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru

Berita Terbaru


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyusuri lorong Gudang Bulog Panaikang untuk memastikan secara langsung kondisi dan stok beras nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2026). (Antara/Harianto)

Bisnis

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:02

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca