MANTAN ISTRI Dihabisi tak Ingin Dimiliki Orang Lain dan Korban Sempat Bermanja-manja dengan Ayahnya

- Penulis

Selasa, 5 April 2022 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  NF (17), sang mantan istri ini dihabisi dengan cara ditikam pakai senjata tajam lantaran tak ingin dimiliki orang lain,  dan ayah korban minta si pelaku dihukum berat.

Korban Nf yang dibiarkan tergeletak

Pria yang tega adalah berinisial Ms (24) sudah diamankan di Polsek Gambut, Kalimantan Selatan, sejak Senin (4/4/2022), sehari atau Minggu (3/4/2022) setelah jasad  korban ditemukan warga di semak di Jalan Lingkar Utara Kacamatan Gambut Kabupaten Banjar.

 

Dari pengakuan,  membuat Ms, semua dilakukan karena  dan tak ingin mantan istrinya itu dimiliki orang lain.

Pelaku “menghujani” tikaman ke tubuh istrinya dan kemudian membiarkan tergeletak di semak-semak.

Diketahui, korban warga Jalan Pekapuran B, Gang Makmur RT 18 RW 02, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ini mengalami 7 mata luka tikaman.

Pelaku Ms yang diamankan Polisi

Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, menjelaskan, tim gabungan yang mengungkap kasusnya terdiri dari Unit Jatanras Resmob Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan Reskrim Polsek Gambut.

Menurut Iptu H Suwarji, pelaku beralasan dikhianati korban yang merupakan mantan istrinya, sehingga menusuk korban .

Sementara Ahmad Dani, ayah korban, Selasa (5/4/2022) minta keadilan kepada pihak Kepolisian untuk menghukum tersangka pembunuh anaknya ini seberat mungkin.

Ahmad. Dani,  ditemui sejumlah media di rumahnya Jalan Kelayan A Gang Antasari Banjarmasin Selatan.

Ia menyatakan bahwa anaknya dengan tersangka warga Jalan Antasan Segera RT 24 Banjarmasin Selatan, sudah lama berpisah.”Anak saya sudah kita kubur di Pematang Gambut,” tambahnya.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

Ahmad Dani, ayah korban

Diceritakan, memang korban dengan tersangka dulunya pasangan suami istri, mereka berpisah sekitar delapan bulan dulu dan mempunyai satu orang anak laki-laki masih dua tahun.

Padahal anaknya ini dalam minggu-minggu ini mau menikah lagi.
“Dulunya mereka nikah di bawah tangan, sejak korban berumur 12 tahun.

Lalu mereka berpisah ketika orang tua ikut campur, memang anaknya sebelum meninggal sempat bermanja- manja dengan saya, dan sempat berkata menjaga anaknya ketika sama suami yang baru,” ucap sang ayah.

Sebelum kejadian ini sempat berkata sama anaknya bahwa jangan kemana-mana.

“Tak sepengetahuan saya ternyata berhubungan melalui telpon dengan mantan suaminya.

Di sana tersangka sempat bilangan bahwa mamanya ingin ketemu di Gambut, pada Minggu (3/4/2022),” ucap sang ayah.

Mereka pun ketemu jauh dari rumah dengan membawa anaknya. Waktu itu anaknya diantar ke Gambut Kabupaten Banjar, dan tak tahunya menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya hingga meninggal dunia.

“Awalnya saya tak mengetahui kematian anaknya, lalu sejumlah anggota Kepolian mendatangi ke rumah.

Disitulah membuat saya terkejut. Saya tak terima soal kematian anak, dan saya meminta pihak kepolisian memberi hukuman seberat-beratnya serta pasal berlapis,” tutup sang ayah. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca