MANTAN Dirut PT Travellindo Lusiyana Terdakwa Penipuan Calon Haji Dituntut 1 Tahun 2 Bulan

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi, terdakwa perkara penipuan terkait perjalanan haji menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/8/2021).

Terdakwa hadir secara daring di ruang persidangan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Tuntutan dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Radityo Wisnu Aji dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi bersama dua Hakim Anggota yaitu Sutisna Sarasti dan Jamser Simanjuntak.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga dari sejumlah dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diberi Hakim kesempatan untuk memberikan tanggapan menyatakan akan menyusun pembelaan.

Majelis Hakim selanjutnya memberikan waktu hingga sidang dilanjutkan pada Senin (30/8/2021) bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi.

“Walaupun penasihat hukum menyusun pembelaan, saudara terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan pribadi nanti,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ditemui usai persidangan, JPU mengatakan, tuntutan yang disampaikan mempertimbangkan sejumlah hal.

Yaitu di antaranya bahwa terdakwa bukan merupakan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus tersebut, kedua yaitu ada itikad baik dari terdakwa terhadap pelapor.

“Kami melihat memang fakta di persidangan, posisi beban kesalahan tidak cuma di terdakwa, tapi juga ada di Direktur (Agus Arianto).

Kami menghargai dan mengapresiasi adanya pengembalian dari terdakwa,” kata Radityo.

Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Terima Pengunduran Diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel

Jaksa mendetilkan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian terdakwa melalui penyerahan sertifikat rumah serta penyerahan uang tunai sebesar Rp32 juta dan Rp 80 juta.

“Total yang sudah dikembalikan perhitungan kami Rp 612 juta, sisa Rp250 juta.

Ada itikad baik dari terdakwa, itikad baik itu yang kami pertimbangkan. Terlepas sampai hari ini terdakwa belum mengakui kami serahkan ke Majelis Hakim,” kata Radityo.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa yaitu Isai Panantulu mengatakan keberatan dengan tuntutan pidana kurungan selama satu tahun dua bulan tersebut.

Ia menilai, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang diungkapkan selama proses persidangan termasuk dari keterangan-keterangan saksi.

“Yang jelas bagi kami karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, kami amat sangat keberatan sehingga kami akan membuat pembelaan,” kata Isai.

Penasihat hukum menilai, pelapor dalam perkara tersebut memang menyasarkan laporannya terhadap terdakwa meski sebenarnya kesalahan utama tidak berada pada terdakwa.

“Dakwaan dan tuntutan kami bantah, kami akan minta bebas,” kata Isai.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jamaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana namun gagal berangkat di waktu yang dijanjikan yaitu Tahun 2018.

Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jamaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca