MANTAN ASN Dinas Perikanan dan Peternakan Selewengan Dana Penjualan Sapi

- Penulis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah, mantan  ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan , terlibat dugaan korups dana kelompok usaha.

Ia sebelum perkaranya bergulir di pengadilan sudah diberhentikan statusnya sebagai ASN.

Hal ini terungkap ketika JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS menghadirkan saksi Irwan dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten HSS sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Awal terdakwa menurut saksi karena adanya persoalan adminstrasi keuangan di tempatnya bekerja, kemudian dimutasikan ke Dinas Pertanian.

“Sejak dimutasi tersebut terdakwa tidajk pernah menjalankan tugasnya sebagaii apparat sipil negara.

Setelah beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan dibehentikan,’’ ujar saksi yang dihadirkan di luar berita acara pemeriksaan penyidik,

Persidangan yang dilakukan secara virtual, mejelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah yanag didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Terdakwa, didakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU, uang yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 M lebih.

Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang dipelihara peternak.

Baca Juga :   WARGA KELAYAN B Digegerkan "Hantu Merah" Jelang Subuh, Sejumlah Rumah dan Kios jadi Puing

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.

Dari hasil penjualan ternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya disetor ke kas daerah, dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.

Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca