SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah, mantan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan , terlibat dugaan korups dana kelompok usaha.
Ia sebelum perkaranya bergulir di pengadilan sudah diberhentikan statusnya sebagai ASN.
Hal ini terungkap ketika JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS menghadirkan saksi Irwan dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten HSS sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/8/2022).
Awal terdakwa menurut saksi karena adanya persoalan adminstrasi keuangan di tempatnya bekerja, kemudian dimutasikan ke Dinas Pertanian.
“Sejak dimutasi tersebut terdakwa tidajk pernah menjalankan tugasnya sebagaii apparat sipil negara.
Setelah beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan dibehentikan,’’ ujar saksi yang dihadirkan di luar berita acara pemeriksaan penyidik,
Persidangan yang dilakukan secara virtual, mejelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah yanag didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Terdakwa, didakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.
Menurut JPU, uang yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 M lebih.
Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang dipelihara peternak.
JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.
Dari hasil penjualan ternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya disetor ke kas daerah, dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















