MANTAN ASN Dinas Perikanan dan Peternakan Selewengan Dana Penjualan Sapi

- Penulis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Ahmad Romansyah, mantan  ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan , terlibat dugaan korups dana kelompok usaha.

Ia sebelum perkaranya bergulir di pengadilan sudah diberhentikan statusnya sebagai ASN.

Hal ini terungkap ketika JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS menghadirkan saksi Irwan dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten HSS sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Awal terdakwa menurut saksi karena adanya persoalan adminstrasi keuangan di tempatnya bekerja, kemudian dimutasikan ke Dinas Pertanian.

“Sejak dimutasi tersebut terdakwa tidajk pernah menjalankan tugasnya sebagaii apparat sipil negara.

Setelah beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan dibehentikan,’’ ujar saksi yang dihadirkan di luar berita acara pemeriksaan penyidik,

Persidangan yang dilakukan secara virtual, mejelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah yanag didampingi hakim adhock Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Terdakwa, didakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU, uang yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp 2 M lebih.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Seharus setoran tersebut sejak tahun 2011 sampai tahu 2016 dari hasil penjualan sapi yang dipelihara peternak.

JPU yang menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun.

Dari hasil penjualan ternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya disetor ke kas daerah, dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.

Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca