MANGKIR PANGGILAN PERTAMA, Paman Birin Dipanggil KPK Lagi Jumat

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 22:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel)

KPK memanggil lagi eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Paman Birin memenuhi panggilan tersebut dan tidak mempersulit kerja penyidik KPK. Paman Birin sebelumnya dipanggil pada Senin (18/11).

“KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Selasa (19/11/2024).

“Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” sambungnya.

Tessa menegaskan tim penyidik KPK dapat mengambil langkah tegas jika Paman Birin kembali mangkir dari panggilan kedua ini. Menurut aturan, tim penyidik KPK bisa menjemput paksa Paman Birin.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan KPK bakal kembali melakukan proses hukum terhadap Paman Birin meski sebelumnya kalah di praperadilan.

KPK akan memperbaiki proses penetapan tersangka sesuai dengan amar putusan yang diketok hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” katanya.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan Paman Birin setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Juga :   JASAD Mr X Ternyata Marwani, Polisi Mintai Keterangan Pihak Keluarga

Menurut hakim, KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain Paman Birin, ada enam orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Paman Birin satu-satunya tersangka yang tak ditahan dan sempat jadi buronan KPK.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca