Malam Tahun Baru THM Diminta Taati Perda

- Penulis

Rabu, 26 Desember 2018 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Suarindonesia

Suarindonesia – Pemko Banjarmasin mewanti-wanti kepada para pemilik tempat hiburan malam (THM) agar tak ugal-ugalan memberlakukan jam tayang atau operasional saat malam tahun baru.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, meminta agar THM tetap mentaati Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

“Tidak ada dispensasi. Semua diharapkan patuhi dan sesuai perda saja. Kalau di perda hanya sampai pukul 01.00 malam,” ucap Walikita H Ibnu Sina, di Balikota, Rabu (26/12/2018).

Bahkan dalam perda disebutkan, untuk jam tayang THM pada Minggu, Senin, Selasa dan Rabu berlaku dari pukul 22.00- 00.00 WITA. Sedang Jumat dan Sabtu dimulai dari pukul 22.00-01.00 WITA.

Ibnu menambahkan, dirinya juga sudah memerintahkan agar Satpol PP agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan perda tersebut. “Kami mewanti-wanti ke Satpol PP untuk berkoordinasi dengan polisi,” ujarnya.

Selain itu dia mengimbau kepada warga Banjarmasin untuk tidak terlalu memaksakan diri keluar rumah saat malam pergantian tahun yang jatuh pada Senin, 31 Desember 2018.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

“Kalaupun ada perayaan lebih baik di rumah masing-masing bersama keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, H Hermansyah mengaku, Satpol PP terus rutin melakukan monitoring terkait jam tayang THM.

“Sebelumnya kan kami sudah selalu melakukan pengawasan. Untuk malam tahun baru ini kemungkinan dewan juga akan ikut mengawasi,” katanya.

Menurut Hermansyah, seharusnya sebelum malam pergantian tahun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah memberikan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada THM agar tidak melanggar jam tayang.

“Kalau edaran seharusnya dibikin surat edaran dari dinas pariwisata,” ujarnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca