MAKSIMALKAN Materi Raperda, Pansus I DPRD Kalsel ke Jamkrida di Jatim

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 01:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kalsel mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). Jumat (12/7/2024) (SuarIndonesia/Ist

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kalsel mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). Jumat (12/7/2024) (SuarIndonesia/Ist

SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kalsel mendatangi PT Jamkrida Jawa Timur (Perseroda). Jumat (12/7/2024).

Iini mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

Kunjungan untuk menyerap informasi dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum Jamkrida Provinsi Kalsel.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas didampingi Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel diterima Direktur Utama Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto mengungkapkan, dipilihnya PT Jamkrida Jatim sebagai salah satu daerah penyanding dalam penyusunan raperda.

Dikarenakan Provinsi Jatim termasuk berhasil melakukan perubahan bentuk hukumnya.

Selain memiliki Perda yang sudah lengkap, PT Jamkrida Jatim juga dinilai banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.

“Banyak informasi yang didapat dari Jamkrida Jatim yang akan menjadi bagian daripada Perda di Kalsel untuk di perbaiki dan disusun dengan harapan perda ini bisa sebanding dengan Perda Jatim,” katanya

Sementara, Direktur PT Jamkrida Jatim Untung Heri Sukariyanto sekain terimakasih juga mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel dan menganggap ini sangat bermanfaat untuk ke depannya.

Baca Juga :   MULAI JUMAT Besok, DPR Putar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

“Kedepan kerjasama seperti harus terus di tingkatkan baik terhadap Jamkrida Jatim maupun Jamkrida Kalsel, karena mempunyai nilai manfaat yang besar bagi kedua belah pihak,” ucap Untung.

Dirinya optimis dengan adanya perubahan Perda atau menjadi Perseroda, Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMN.

Peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.(*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca