MAHFUD MD: Kalau Dulu Money Politic dalam Pilkada Ada di DPRD Sekarang di Pimpinan Partai

- Penulis

Senin, 24 Februari 2020 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan praktik politik uang telah terjadi sejak masa orde baru hingga kini, hanya cara dan praktiknya saja yang berbeda. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

 

SuarIndonesia – Menko Polhukam Mahfud MD membahas soal politik uang atau money politic yang kerap merongrong sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dia mengatakan praktik politik uang ini bahkan telah terjadi sejak masa orde baru hingga kini, hanya cara dan praktiknya saja yang berbeda.

“Kalau dulu money politic dalam pemilihan kepala daerah itu ada di DPRD, sekarang berpindah ke pimpinan partai,” kata Mahfud di acara Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (24/2).

Mahfud menyebut saat ini para calon tersebut tak membayar ke para Ketua DPRD, justru mereka langsung membayar ke partai dengan istilah yang disebut sebagai mahar.

“Ini terus terang saja, begitu. Orang kan bilang itu tidak ada, tetapi yang kalah itu melapor, yang menang tidak. [Pihak] yang kalah melapor, ‘saya bayar sekian ke pimpinan Partai. Dia terima Ini, ini, ini’,” sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan soal pada posisi DPRD pada masa Orde Baru. Kala itu DPRD lebih banyak menjadi pembenar dari rencana pemerintah pusat.

Baca Juga :   PAMAN BIRIN Mengenang Kebersamaan "Waktu yang Pendek dan Bukan Waktu Panjang"

Dulu, kata dia, DPRD tak berfungsi sebagai wakil rakyat yang tugasnya mengawasi kinerja pemerintah daerah. Saat itulah praktik korupsi pun terjadi.

“Maka pada awal reformasi di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 disebutkan bahwa DPRD itu adalah lembaga legislatif yang sejajar kedudukannya dengan kepala daerah. Dia bisa meminta pertanggungjawaban kepala daerah, DPRD bisa menjatuhkan kepala daerah di tengah jalan,” kata dia.

Meski begitu, diakui Mahfud pada praktiknya Undang-undang yang muncul di era reformasi ini juga tak berjalan dengan baik. Sebab pada masa itu banyak Kepala Daerah yang dijatuhkan DPRD dengan alasan tertentu. Padahal, isu yang berkembang karena tak menyetor sejumlah uang.

Oleh karena itulah, terjadi perubahan undang-undang di mana anggota DPRD tugasnya hanya mengawasi pemerintah, tak ada kewajiban menurunkan atau mencopot kepala daerah.

“Inilah uji coba politik kita. Kita harus bersabar. (DPRD) Ketika diberi kekuasaan menjadi kebablasan, ketika diturunkan lagi, buruk lagi. Mari kita sekarang mencari keseimbangan baru. Politik itu begitu, mencari keseimbangan baru,” kata pria yang pernah pula duduk di kursi legislatif tersebut. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca