SuarIndonesia – Tak berkutik, Muhammadi alias Lumut (49), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) POlsekta Banjarmasin Utara, saat menunggu pelanggannya di depan rumah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk, melalui Kanit REskrim, Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Senin (3/2/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Itu bersama barang bukti dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dimana tersangka selama ini menjadi ‘TO” (Target Operasi} jajarannya.
Karena, rumah tersangka sering didatangi orang tak dikenal, tak lain bertraksasi naerkoba.
“Tersangka diamankan pada Minggu dinihari (2/2/2020) lalu, sekitar pukul 02.30 WITA,” ujarnya.
Tersangka diketahui beralamat Jalan SUngai Miai Luar RT 04 Banjarmasin Utara, dan disita lima paket kecil sabu sabu berat 0,18 gram, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah pipet kaca, dan satu buah sedotan plastik. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















