LUAS BUKAAN Lahan Akibat Tambang di Kalsel Sampai 2020 Mencapai 13 Ribu Hektare

- Penulis

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, luasan bukaan lahan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sampai akhir 2020 mencapai 13.277,96 hektare.

Masih berdasarkan data Dinas ESDM Kalsel, sampai akhir 2020 luas reklamasi dari pemegang IUP mencapai 6.208,99 hektare atau 46,94 persen, sedangkan lahan yang direvegatasi mencapai 2.408,76 atau 18,21 persen. Luas wilayah izin eksploitasi pemegang IUP mencapai 408.799,52 hektare.

Kemudian, selain bukaan lahan dari pemegang IUP juga terdapat bukaan lahan dari pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B).

Luas lahan terganggu dari PKP2B mencapai 52.868,71 hektare. Luas lahan PKP2B yang direlakmasi sudah 29.481,30 hektare, dan luas lahan direvegatasi mencapai 15.517,41 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi dan pascatambang kini berada pada kementrian ESDM, tertuang pada Pasal 6 UU No. 3 tahun 2020 tentang minerba dan Permen ESDM No. 28 tahun 2018.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam, karena harus memastikan bahwa ketentuan itu dipedomani perusahaan tambang termasuk pemenuhan tutupan lahan dari kegiatan reklamasi pascatambang.

Baca Juga :   WARGA SIDODADI Dukung Hj. Lisa - Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong !

“Kalau mau tau seberapa jauh sudah pelaksanaannya, silahkan saja berkomunikasi dengan sektoral dalam hal ini ESDM atapun Dishut. Yang jelas kami juga menerima dengan terbuka terkait atensi BPKP terkait tutupan lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Hanifah mengaku pihaknya belum menerima surat yang di layangkan oleh BPKP Kalsel.

“Kami informasikan bahwa kami belum menerima surat dari BPKP,” kata Hanifah.

Ia menegaskan tetap akan menindaklanjuti terkait rekomendasi BPKP sesuai dengan kewenangan DLH.

Disebutnya, terkait tutupan lahan selama ini sudah sering melayangkan surat kepada SKPD sektoral, untuk progres revegetasi dan dan reklamasi pascatambang.

Dia menjelaskan, pihaknya mengemban tugas salah satunya tehadap kelestarian lingkungan hidup yang menjadi penilaiannya adalah indeks lingkungan hidup.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca