SuarIndonesia – Massa dari DPD LP3K (Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi) Kalsel, bergerak ke Kejati Kalsel, Senin (24/8/2020) pagi.
Massa diketuai Akhmad Bahrani, yang akrab disapa Bram, ketika di Kejati Kalsel, minta agar menelisik pemeliharaan atau rehab lapangan bola di Kayu Tangi Banjarmasin Utara dan pengadaan pembuatan dermaga apung.
“Kami menduga adanya mark-up dan minta pihak Kejati Kalsel menelisik atas semua itu,” ucap Bram.
Disampaikan pemeliharaan atau rehab lapangan bola di Kayu Tangi, kewenangannya ada pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalsel.
Itu dengan nilai anggran RP1,648,993,141,00, Pelaksana CV Amietabi, anggaran tahun 2019.
“Di sini kami menduga ada mark-up dan merugikan keuangan negara,” tambah Bram.
Kemudian massa juga menyampaikan soal pengadaan
Pembuatan dermaga apung di Dinas Kebudayaan dan Pariswisata Pemerintah Kota Banjarmasin. Pengadaan itu dengan anggaran Rp 3,496,000,000,00, anggaran Tahun 2018 dengan pelaksana PT Trias Karya.
Massa juga sampaikan soal laporan pada Tanggal 6 Juli 2020 tentang pengadaan Raport K-13, t ernyata dari klarifikasi Kadisdik Kota Banjarmasin kepada LSM LP3K dimana masalah pengadaan itu tidak ditemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara.
“Kami meminta kepada untuk menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut, dan kami mencabut laporan tersebut,” tambah Bram.
Sementara Kasi Penkum, Mahfujat, meeakili pihak Kejati yang menerima massa, mengatakan, semua yang disampaikan akan diteliti pihaknya sampai sejauh mana permasalahnnya.
:Untuk perkembangan akan kami sampaiakan kembali. Pastinya semua laporan menjadi bahan pertimbangan pihaknya menelisik atas kebenarannya,” pungkas Mahfujat. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















