Suarindonesia Puluhan pengendara roda dua.dan roda.empat terjaring razia petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Selasa (18/6).
Razia yang dilakukan petugas Sat lantas dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terhadap pengendara yang melintas di kawasan Jalan P Tendean Banjarmasin atau masuk kawasan siring.
Sanksi berupa tilang di berikan kepada pengendara yang melintas di Jalan Piere Tendean karena diberlakukannya sistem satu arah
Perbelakuan satu arah di kawasan Jalan P Tendean sejak bulan Februari 2019 dan sudah di.lakukan sosialisasi,termasuk pemasangan rambu rambu lalu lintas.
Razia itu sebagai penindakan pertama semenjak diberlakukannya sistem satu arah di Jalan P Tendean Banjarmasin.
Berdasarkan data yang di peroleh, Perugas kepolisian berhasil menjaring 25 unit motor.
Dimana, 13 unit digiring ke Mapolresta Banjarmasin. Sedangkan 7 Unit lain terjarintang karena tidak bisa menunjukkan surat mnyurat berupa STNK atau SIM.
Selai 25 unit motor, petugas juga menilang unit mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan P Tendean tersebut.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















