LANGKAH PRAPERADILAN atas Penahanan Seorang dari Lembaga Aprraisal di Kejari HSU

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 21:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Langkah praperadilan akan dipertimbangkan tim penasihat hukum atas penahanan seorang dari Lembaga Aprraisal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU).

Ini dari kasus pengadaan Lahan Kantor Samsat HSU. Dimana turut dijadikan tersnagka serta ditahan ini adalah seorang dari Lembaga Aprraisal, berinisial MA.

Diketahui, penyidik Kejari HSU menetapkan status tersangka dan menahan dua orang masing-masing berinisial AY dan MA terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat HSU Tahun Anggaran 2013.

Tersangka AY yakni Mantan Kepala Desa Pakapuran, Amuntai Utara, Kabupaten HSU dan MA seorang penilai pada salah satu lembaga aprraisal di Kalsel ditahan sejak Bulan November Tahun 2022.

Dan terkait tersangka MA inilah yang sebagai penilai melalui kuasa hukumnya, Dr M Sabri Noor Herman SH MH mempertimbangkan langkah praperadilan.

“Awalnya pengadaan lahan Samsat HSU tersebut kliennya hanya melakukan penilaian sesuai kontrak kerja dengan tim panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemprov Kalsel.

Saat itu nilai kontrak penilaian sekitar Rp 20 juta,” jelas Sabri, advokad senior ini kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Sedangkan menyangkut transaksi pembebasan lahan yang dilakukan oleh tim panitia pembebasan lahan Pemprov Kalsel dengan pemilik lahan, lanjutnya kliennya tak sedikitpun terlibat.

Terlebih kata Sabri, tak ada pihak dari tim panitia pengadaan lahan yang notabene bertransaksi pembebasan lahan dengan pemilik lahan dijerat dalam kasus ini.

“Harusnya kalau itu dianggap ada kerugian negara maka yang membebaskan tanah itu yang ditetapkan tersangka.

Lalu apabila seandainya ada temuan uang mengalir ke penilai bisa ditelusuri, namun dalam BAP selama ini tidak ada itu.

Bagi penilaian, ini bukan jadi keputusan atau harus diturut panitia pembebasan lahan, tapi sebagai pedoman,” beber Sabri.

Ia juga mengemukakan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dimana hasil appraisal bukan menjadi nilai yang wajib diikuti namun hanya sebagai patokan atau panduan bagi tim panitia pembebasan.

“Menurut analisa kami, penilai itu tidak mengikat hasil appraisalnya. Tanggungjawab mengeluarkan uang negara itu tetap ada pada panitia pembebasan bukan pada penilai,” jelas Sabri.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Upaya agar kliennya tak ditahan sudah dilakukan melalui permohonan penangguhan penahanan dengan penjaminan dari dua saudara kandung MA dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Namun permohonan ini belum disetujui oleh penyidik. Dengan berbagai pertimbangan, langkah pra peradilan kemungkinan bakal ditempuh dalam waktu dekat.

“Untuk memperjuangkan hak-hak klien kami dan jangan sampai ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Kami mempertimbangkan akan mengajukan pra peradilan,” tegasnya.

Diketahui MA dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari HSU pada Selasa (15/11/2022).

Dari kasus sebelumnya, dalam pembebasan lahan seluas 7.064 meter persegi di Desa Pakapuran, Amuntai Utara, HSU itu digelontorkan dana dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 213 senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.

Dalam kasus ini diketahui, penyidik mengenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dikenakan pula Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Ini  sangat riskan jika seorang penilaian ditahan maka orang takut jadinya melakukan hal serupa jika diminta.

“Kalau ada kerugikan dari nilai kontrak harusnya yang Rp 20 juta disita,” jelas Sabri lagi.

Lebih elok lagi jika tuntaskan kasus korupsi, jangan ditahan dulu orang-orangnya.

“Buatlah terang-menderang dulu dalam kasusnya, dan jika akhirnya persidangan bebas, ini kasihan nama keluarga orang,” tutup Sabri. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca