SuarIndonesia.com – Sudah lama menjadi Target Operasi (TO) seorang pengedar Narkotika bernama Khodir (49), diringkus, dan itu bertepatan hari kelahirannya sehingga hanya bisa merayakan ulang tahunnya dibalik jeruji besi (penjara).
Dia ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada dirumahnya, pada Jum’at (26/5/2023).
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (30/5/2023), membenarkan adanya penangkapan.
“Terhadap tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.
Tersangka diketahui beralamat di Jalan Kelayan A Gang Sadar RT 17 RW 05 Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat berat bersih 0,45 gram.
Dimana pada penggeledahan, sabu ada di kotak rokok tersimpan di lemari ruang tengah rumahnya.
Akhirnya tersangka mengakui soal barang haram diketahui pemiliknya berinisial MD (kini masih DPO).
Anggota sempat membawa tersangka untuk menunjukan rumah MD tersebut, namun sesampainya Md sudah keburu kabur. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















