SuarIndonesia – Lagi, tiga perkara penghentian Penuntutan berdasarkan “RJ” (Restorative Justice) atau Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel.
Setelah sebelumnya perkara di Kejari Balangan, kini giliran perkara di Kejari Kotabaru dan Talabong, yang disetujui Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr Asep Nana Mulyana SH, M.Hum, Selasa (20/5/2025).
Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel. Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara ini
Adapun tersangka dari perkara di Kejari Kotabaru yakni Herniati alias Herni,yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka Herni dan Topan Sahara Putra memiliki hutang berupa gadai kendaraan bermotor milik tersangka kepada Heri Kuswandi dengan jumlah uang gadai sebesar Rp 7.000.000.
Dimana terhadap uang tersebut, tersangka mendapatkan Rp 4.000.000 dan Topan Rp 3.000.000. Tersangka dan Topan menggadaikan sepeda motor tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari dan biaya berobat ibu dari Topan.
Selanjutnya dikarenakan sepeda motor milik tersangka tersebut masih berstatus kredit dan akan ditarik Perusahaan Penjaminan maka tersangka dan Topan kebingungan untuk mencari pengganti sepeda motor yang dimaksud hingga pada Kamis tanggal 26 Desember 2024, bersama-sama menuju rumah Bachrin Noor menyewa satu unit motor merk Yamaha Xeon.
Saat menyewa motor tersebut, tersangka mengaku untuk akomodasi bekerja Topan. Adapun perjanjian sewa tersebut disepakati jika harga sewa perhari sebesar Rp 75.000 dan dapat dibayarkan selama tiap sepuluh hari.
Kemudian, tersangka Herni dan Topan menukarkan sepeda motor milik tersangka yang menjadi jaminan hutang sebelumnya dengan sepeda motor milik Bachrin Noor.
Sedangkan sepeda motor milik Herni, selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Penjaminan karena telah menunggak pembayaran.
Pembayaran awal lancar, namun semenjak tanggal 01 Februari 2025, tersangka tidak lagi membayar biaya sewa sepeda motor, hingga Bachrin Noor mencari tahu keberadaan tersangka dan Topan, diketahui sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan. Heri Kuswandi sebagai tukar jaminan atas hutang tersangka.
Selain Herni, tersangka Topan, yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun semua akhirnya, semua bisa didamaikan hingga diajukan penghentian penuntutan.
Kemudian perkara di Kejari Tabalong dengan tersangka Rommy Anggana Siregar alias Rommy, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.
Kasus berawal pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, dimana saksi Rahmadi
menghubungi saksi Akhmadi Fazri melalui telepon Whatsapp meminta tolong untuk menjualkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kemudian Akhmad Fazri mawarkan sepeda motor itu melalui grup facebook “Jual Beli Tanjung Tabalong”.
Selanjutnya, tersangka melihat postingan di grup facebook, kemudian menghubungi nomor HP melalui chat whatsaap yang tertera pada postingan dan mengatakan berminat untuk membeli sepeda motor
tersebut.
Kemudian Akhmad Fazir menjelaskan sepeda motor tersebut berada di tempat saksi Rhmadi beralamat di Desa Usih RT 03, Bintang Ara, Kabupoten Tabalong.
Dan ditawarkan dengan harga Rp 3.000.000. Tersangka di rumah Rahmadi ingin melihat kondisi motor tersebut, kemudian menawar Rp 2.400.000 dan disetujui Rahmadi.
Kemudian Rahmadi pergi, dan tak lama kemudian membawaka sepeda motor tersebut. Tersangka menerima motor dengan keadaan kunci rusak dan tanpa dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan.
Alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan, tersangka Rommy baru pertama kali melakukan tindak pidana
Perbuatan tersangka, yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















