LAGI, TIGA PERKARA Penghentian Penuntutan Berdasarkan “RJ” di Wilayah Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lagi, tiga perkara penghentian Penuntutan berdasarkan “RJ” (Restorative Justice) atau Keadilan Restoratif di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel.

Setelah sebelumnya perkara di Kejari Balangan, kini giliran perkara di Kejari Kotabaru dan Talabong, yang disetujui Jaksa agung Muda  Tindak Pidana Umum, Prof. Dr  Asep Nana Mulyana SH, M.Hum, Selasa (20/5/2025).

Dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Kalsel. Rina Virawati, SH, MH diwakili Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara ini

Adapun tersangka dari perkara di Kejari Kotabaru yakni Herniati alias Herni,yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka  Herni dan Topan Sahara Putra memiliki hutang berupa gadai kendaraan bermotor milik tersangka kepada Heri Kuswandi dengan jumlah uang gadai sebesar Rp 7.000.000.

Dimana terhadap uang tersebut, tersangka mendapatkan Rp 4.000.000 dan Topan Rp 3.000.000. Tersangka dan Topan menggadaikan sepeda motor tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari dan biaya berobat ibu dari Topan.

Selanjutnya dikarenakan sepeda motor milik tersangka tersebut masih berstatus kredit dan akan ditarik Perusahaan Penjaminan maka tersangka dan Topan kebingungan untuk mencari pengganti sepeda motor yang dimaksud hingga pada Kamis tanggal 26 Desember 2024, bersama-sama menuju rumah Bachrin Noor menyewa satu unit motor merk Yamaha Xeon.

Saat menyewa motor tersebut, tersangka mengaku untuk akomodasi bekerja Topan. Adapun perjanjian sewa tersebut disepakati jika harga sewa perhari sebesar Rp 75.000 dan dapat dibayarkan selama tiap sepuluh hari.

Kemudian, tersangka Herni dan Topan menukarkan sepeda motor milik tersangka yang menjadi jaminan hutang sebelumnya dengan sepeda motor milik Bachrin Noor.

Sedangkan sepeda motor milik Herni, selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Penjaminan karena telah menunggak pembayaran.

Pembayaran awal lancar, namun semenjak tanggal 01 Februari 2025, tersangka tidak lagi membayar biaya sewa sepeda motor, hingga Bachrin Noor mencari tahu  keberadaan tersangka dan Topan, diketahui sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan. Heri Kuswandi sebagai tukar jaminan atas hutang tersangka.

Baca Juga :   SMAN 1 Sungai Tabuk Dapat Teguran Disdikbud Kalsel

Selain Herni, tersangka Topan, yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun semua akhirnya, semua bisa didamaikan hingga diajukan penghentian penuntutan.

Kemudian perkara di Kejari Tabalong dengan tersangka Rommy Anggana Siregar alias Rommy, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP.

Kasus berawal pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, dimana saksi Rahmadi
menghubungi saksi Akhmadi Fazri melalui telepon Whatsapp meminta tolong untuk menjualkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian Akhmad Fazri mawarkan sepeda motor itu melalui grup facebook “Jual Beli Tanjung Tabalong”.

Selanjutnya, tersangka melihat  postingan di grup facebook, kemudian menghubungi nomor HP melalui chat whatsaap yang tertera pada postingan dan mengatakan berminat untuk membeli sepeda motor
tersebut.

Kemudian Akhmad Fazir menjelaskan sepeda motor tersebut berada di tempat saksi Rhmadi  beralamat di Desa Usih RT 03, Bintang Ara, Kabupoten Tabalong.

Dan ditawarkan dengan harga Rp 3.000.000. Tersangka di rumah Rahmadi ingin melihat kondisi motor tersebut, kemudian menawar  Rp 2.400.000 dan disetujui Rahmadi.

Kemudian Rahmadi pergi, dan tak lama kemudian membawaka sepeda motor tersebut. Tersangka menerima motor dengan keadaan kunci rusak dan tanpa dilengkapi bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan.

Alasan/pertimbangan diajukan penghentian penuntutan, tersangka Rommy baru pertama kali melakukan tindak pidana

Perbuatan tersangka, yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Berita Terbaru

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca