KUBU Denny – Difri Beberkan Politisasi Bantuan Covid

- Penulis

Selasa, 23 Februari 2021 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Politisi bantuan covid-19 Kalsel menjadi salah satu hal yang disampaikan saksi kubu pemohon sengeketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (22/2/2021).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo tersebut cukup lama, berlangsung kurang lebih 9 jam.

Kubu Denny Indrayana – Difriadi selaku pemohon menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan tersebut.

Muhammad Yahya, salah satu dari 5 saksi, memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh calon gubernur petahana Sahbirin Noor yang dikaitkan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia menerangkan, calon gubernur nomor urut 1 tersebut melibatkan para ASN dan tenaga kontrak di Balai Sertifikasi Holtikultura dalam pengemasan beras dengan cap foto Sahbirin.

“Pengerjaan beras diawali penempelan stiker, pengemasan, dan pengangkutan,” tutur Yahya selaku tenaga kontrak sebagai sopir di instansi tersebut kepada hakim MK.

Ia mengatakan, stiker yang diinstruksikan atasannya untuk ditempelkan ke bungkus beras identik dengan foto pencalonan Sahbirin Noor.

Selanjutnya pihak Denny Indrayana mengahdirkan saksi yang bernama Anang Husni untuk menguatkan dalil dugaan politik uang metode tandem dengan calon bupati Kabupaten Banjar.

Ia bertugas sebagai anggota tim pemenangan dan koordinator desa di Kecamatan Kertak Hanyar. Anang mengakui dikasih uang sebagai 10 juta untuk 100 calon pemilih.

“Katanya ini uang kalau mencoblos sepaket,” ujarnya.
Saksi ketiga yang dihadirkan kubu Denny – Difri Chandra Adi Susilo. Saksi ini juga memberikan keterangan terkait dugaan politisasi sembako dan bantuan tandon air Covid-19 dengan tulisan Bergerak seperti motto pencalonan Sahbirin Noor bersama Muhidin.

Ia juga menyampaikan dugaan politik uang yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar

Saksi keempat adalah Manhuri. Ia menyampaikan kepada hakim tentang dugaan kecurangan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Saat Pilkada ia sebagai saksi calon bupati nomor 2 Kabupaten Banjar.

Baca Juga :   BELA TIMNAS Indonesia, Kevin Diks, Noa, dan Estella Resmi WNI

“Jumlah surat suara untuk pemilihan suara untuk pemilihan bupati tidak sama dengan pemilihan gubernur. Sehingga jumlah surat suara tidak sahnya jauh berbeda,” ujarnya.

Saksi kelima, Jurkani juga sebagai anggota tim kuasa hukum pemohon menyampaikan dalil pembuktian terkait dugaan kejanggalan distribusi kotak suara yang berisi surat suara di Kabupaten Banjar pada tanggal 9 Desember atau hari pencoblosan.

“Dapat saya jelaskan pada tanggal 12 Februari pada hari Jumat pukul 15.30 saya bertemu dengan orang KPU yang menyampaikan kepada saya langsung, bahwa ia diperintahkan untuk mengambil kotak suara di KPU provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 20 kotak suara pada hari pencoblosan itu,” ucapnya.

Kejanggalan menurut Jurkani, pada kotak suara tersebut tertulis untuk Kabupaten Tanah Laut padahal keperluan untuk Kabupaten Banjar.

Sementara, saksi ahli dari pihak pemohon adalah Titi Anggraini. Ia dikenal sebagai aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi.

Saat ini Titi menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina PERLUDEM.
Titi dimintai keterangan oleh hakim MK Daniel Yusmic Foekh terkait petahana lebih diuntungkan dalam Pilkada.

“Apakah ibu Titi mencermati dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini, petahana itu lebih banyak menang atau kalah?,” Lontar hakim.

“Terus terang, saya belum selesai menghitung yang mulia. Karena saat ini proses sedang berlangsung, ada petahana yang menang, ada petahana yang kalah,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam study elektoral global petahana memiliki intensif elektoral berlebih karena di masa kepemimpinan dapat mempromosikan diri.

Sementara itu, pihak termohon KPU Kalimantan Selatan dalam sidang menghadirkan 5 saksi.

Setiap saksi merupakan utusan masing-masing KPU di Banjarmasin, HST, Banjar, Barito Kuala dan Tapin yang mana kabupaten/kota tersebut dituding pihak pemohon terjadi pelanggaran Pilkada di antaranya rekapitulasi suara dan politisasi bantuan Covid-19. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca