KUASA HUKUM Aditya – Said Abdullah Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi-PTUN

ilustrasi-PTUN

SuarIndonesia — Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-H Said Abdullah, bakal menempuh jalur hukum atas putusan diskualifikasi pencalonan.

Tim hukum paslon 02 menilai putusan KPUD Banjarbaru banyak kecacatan hukum.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, menilai KPU Banjarbaru menelan mentah-mentah rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Ia menduga KPU Banjarbaru juga hanya melakukan satu kali rapat pleno dan langsung memutuskan diskualifikasi paslon.

“Kami selaku tim hukum menilai dari hal-hal yang terkait laporan ini, banyak tidak sesuai ketentuan hukum.

Karena itu kami memang punya hak melakukan upaya hukum atas putusan ini,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 sendiri, sebut Deddy, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.Termasuk untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) maupun ke PTUN.

“Biar masyarakat yang menilai (apakah) kami (paslon 02, red) dibatalkan. Masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan berharap masyarakat menunjukkan hal tersebut dalam proses pemilu,” katanya.

Baca Juga :   IDEOLOGI Pancasila Diterapkan Secara Utuh, Begini Harapan Wakil DPRD Kalsel

Ia juga menyatakab putusan diskualifikasi tersebut cacat hukum.

Nomor status laporan yang dilaporkan Wartono mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.

“Yang kami terima dari KPU Banjarbaru dengan 001/PL/LP/PW/ Prov/22.00/X/2024.

Tentunya kami juga memperhatikan hal tersebut,” katanya kepada awak media, Jumat (1/11/2024).

Ia juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kajian ulang yang komprehensif terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Banyak hal dalam rekomendasi Bawaslu Kalsel bisa dikonfirmasi ulang atau dicarikan buktinya lebih lengkap dari KPU Banjarbaru,” cetusnya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT Bangun Banua Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca