KPU Bingung Beda Sikap MK dan MA soal Caleg DPD

- Penulis

Rabu, 14 November 2018 - 07:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman berharap lembaga peradilan memahami batasan kewenangannya dalam membuat putusan. Sehingga tidak membingungkan pihaknya dalam menentukan sikap tindak lanjut atas suatu perkara.

“Lembaga peradilan harus paham mana yang menjadi ranah mereka, mana yang tidak menjadi ranah mereka. Karena terkait isi putusannya,” kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat,

Hal ini disampaikan Arief menanggapi perbedaan sikap antara Mahkamah Konstitusi(MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang terbit pada 23 Juli 2018, ditegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Putusan berlaku sejak diterbitkan. Terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019, maka putusan ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggara pemilu dalam membuat aturan.

Atas putusan itu KPU memperbarui Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2018 menjadi PKPU 26 Tahun 2018 tentang pencalonan dengan menambahkan poin bahwa pengurus parpol membuktikan telah mundur dari parpol yang menaunginya jika ingin menjadi caleg DPD.

Namun MA dalam putusan nomor perkara 65/P/HUM/2018 yang terbit pada 25 Oktober 2018 menilai aturan tersebut baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Menurut Arief, lembaga peradilan dalam putusannya harus sesuai porsi kewenangan dan konteks kasusnya saja. Misalnya, jika yang dipersoalkan mengenai suatu aturan dalam PKPU maka dalam putusan itu tidak menyinggung hal lainnya.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

“Kalau sengketa PKPU-nya ya sudah soal PKPU saja,” kata Arief.

Lebih jauh, Arief mengakui bahwa sebenarnya KPU kerap direpotkan dengan berbagai putusan lembaga pengadilan. Karena putusan dari setiap lembaga kerap tumpang tindih, meskipun dalam kasus yang sama.

Ia menceritakan bahwa suatu kali ada suatu sengketa terkait anggota KPU di daerah. Dalam proses pengusutan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan anggota KPU tersebut terbukti bersalah, dan memerintahkan KPU segera memberhentikan anggota tersebut.

Namun setelah KPU melaksanakan putusan DKPP, kata Arief, pihaknya justru digugat melalui PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Di pengadilan, penggugat justru memenangkan gugatannya.

“KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih. Ya, jadi begitulah. Di sini diputus boleh, tapi di situ diputus tidak boleh,” kata Arief.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PRIA Lanjut Usia Tergeletak Tak Bernyawa di Siring Pasar Tungging
KEBAKARAN Seorang Penghuni TakTerselamatkan Terkurung Kobaran Api, Penyebabnya Diduga dari Obat Nyamuk
174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI
MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI, Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat
FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus
PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:34

KARHUTLA Kobar Berkobar di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Petugas Nyanyikan Indonesia Raya

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:28

ANTREAN BBM Hening Sejenak, Pengantre Nyanyikan Indonesia Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:15

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Berita Terbaru

Kalsel

TNI-POLRI di Banjarmasin Teguhkan Komitmen Jaga Banua

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca