Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin mulai melakukan perakitan kotak suara Pemilu 2019 yang ditargetkan selesai pada Senin (18/02/2019) dengan melibatkan 33 petugas sekretariat yang sudah mulai bekerja Sabtu (09/02/2019) siang hari.
Sedangkan jumlah kotak yang dilakukan perakitan sebanyak 9.475 kotak suara berbahan duplex yang diterima. Jumlah tersebut untuk kebutuhan di 1.879 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan.
Salah satu petugas yang melakukan perakitan di Gudang KPU Kota Banjarmasin mengakui bahwa kotak suara meski dari kardus yang dilakukan dirakit petugas kotak suara, yang sebelumnya masih berbentuk lembaran di gedung penyimpanan logistik KPU Banjarmasin.
Ia juga mengaku selaku petugas yang melakukan perakitan kotak suara menyatakan, jika dalam perakitan ditemukan kerusakan akan dilaporkan ke KPU RI untuk meminta penggantian. “Tentunya harus diganti dengan melakukan pendataan,” katanya.
Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan saat jumpa pers dengan wartawan membeberkan, memang saat ini sudah mulai dilakukan perakitan kotak suara. Ia menargetkan, dalam satu orang untuk bisa diselesaikan minimal 100 kotak per hari. “Karena itu mudah, seperti halnya merakit kardus mie instan,” ucapnya.
Pada bagian lain Khairunnizan bersama anggota komisioner lainnya, mengungkapkan ada memang dua caleg yang telah meninggal dunia telah dilaporkan ke KPU RI di Jakarta, agar segera dikeluarkan dari DCT.
Dua caleg itu adalah almarhum Totok Hariyanto, caleg Partai Demokrat untuk dapil Banjarmasin 5 (Kecamatan Banjarmasin Barat) nomor urut 4. Kemudian, mendiang Ahmad Irwansyah, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Banjarmasin 4 (Kecamatan Banjarmasin Selatan).
Khairunnizan menerangkan, dari dua caleg yang meninggal dunia ini sudah dilaporkannya ke KPU RI untuk dikeluarkan dalam daftar calon legislatif.
Dia menegaskan, untuk saat ini tidak ada lagi mekanisme pergantian bagi para caleg. Andaikata, menurut Nizan-sapaan akrab komisioner muda ini, ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka caleg tersebut dikeluarkan namanya dari daftar calon.
“Meskipun demikian nomor urut tetap ada pada DCT dan surat suara yang akan dicoblos pada hari pemungutan suara nanti,” ucap Nizan.
Ditambahkan, KPU Kota Banjarmasin telah menyelesaikan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada September 2018 lalu. Bahkan tercatat, sebanyak 583 caleg telah ditetapkan. Rinciannya, Banjarmasin 1 : 77 caleg, Banjarmasin 2 : 128 caleg, Banjarmasin 3 : 105 caleg, Banjarmasin 4 : 140 caleg, Banjarmasin 5 : 133 caleg.
Dengan meninggalnya dua caleg ini mengalami perubahan kuota yang ditetapkan menjadi 581 caleg.
Kekurangan ini tentu berdampak pada Banjarmasin 4 menjadi 139 caleg dan Banjarmasin 5 dengan total 132 caleg.
Sebab, dari PAN yang mulanya diisi sebanyak 11 caleg dan Partai Demokrat berjumlah 10 caleg ini masing-masing terpaksa mendapat slot kosong dari penetapan DCT beberapa bulan lalu.(SU)