KPU Balangan Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Pilkada hingga 4 September

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Balangan

Komisioner KPU Balangan

Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Kalimantan Selatan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga 4 September setelah mendapatkan surat dinas KPU RI nomor 1925 terkait revisi masa perpanjangan yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Agustus.

“Keputusan kita sebelumnya yaitu perpanjangan hingga 31 Agustus, kini kita revisi keputusan itu setelah mendapatkan surat dinas KPU RI, dan hasil dari pleno dengan provinsi masa perpanjangan pendaftaran ditetapkan hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman di Balangan, Senin (2/9/2024).

Salman menyebutkan masa perpanjangan ini dilakukan atas hasil koordinasi KPU Kalimantan Selatan dan mempertimbangkan surat dinas dari KPU RI, serta atas dasar masukan dari Bawaslu bahwa perpanjangan masa pendaftaran tersebut sudah benar dilakukan oleh KPU Balangan.

“Hal ini belum dapat dipastikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan hanya diikuti satu Paslon karena masih ada kemungkinan akan ada Paslon lain yang mendaftar,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi Bapaslon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yaitu PKB dan PDI Perjuangan.

Untuk partai PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024.

PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki sebanyak 5.570 suara, kalau ditotalkan kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara.

Total angka tersebut sudah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.(ADV/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RAPAT Lintas Sektor Siaga Karhutla dan Kekeringan Digelar Pemkab Balangan
DIGELAR Pemkab Balangan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
DIEDUKASI GOW Balangan Pelajar SMPN 2 Awayan
RESMi Dilepas Kwarran Halong Ikuti Jamnas 2026 di Cibubur
LEGALITAS Usaha UMKM Balangan Didampingi Disnaker
LATIHAN Intensif Paskibraka Kecamatan Halong Balangan
DISALURKAN Pemkab Balangan Bantuan Pendidikan kepada Ribuan Santri
DAPAT Pembekalan Rescue Pokdarwis Balangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca