KPK Limpahkan Berkas Bupati HSU Nonaktif dan PN Banjarmasin Bersiap Proses Persidangan

- Penulis

Rabu, 30 Maret 2022 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemerintah Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Wahid menjadi tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Jaksa KPK Titto Jaelani (29/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Sementara Juru Bicara (Jubir)  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, membenarkan sudah terima berkas tersebut.

Selanjutnya dari Pengadilan lanjut Aris,  bersiap diri untuk proses persidangannya. “Tahapnya nanti berkas masuk SIPP, ditentukan majelis hakim, terus majelis tentukan hari sidang. Ya kita tunggu saja,” ucapnya.

Sisi lain,Juru Bicara KPK  menjelaskan, saat ini status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang PN Banjarmasin. Nantinya KPK akan menunggu jadwal dan penetapan penunjukan hakim di persidangan Abdul Wahid.

“Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim,” ujarnya.

Dia menambahkan, Abdul Wahid disangkakan atas 3 pasal di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :   TRUK TRAILER "Si Ular Besi" Macetkan Arus di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti

Pertama, Pasal 12 A UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 (1) KUHP serta Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP.

Diketahui, KPK kembali tetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Sebelumnya, Abdul Wahid telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalsel, tahun 2021-2022. (*/ZI)

 

.

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca