KPK Limpahkan Berkas Bupati HSU Nonaktif dan PN Banjarmasin Bersiap Proses Persidangan

- Penulis

Rabu, 30 Maret 2022 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemerintah Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Wahid menjadi tersangka di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Jaksa KPK Titto Jaelani (29/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Sementara Juru Bicara (Jubir)  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, membenarkan sudah terima berkas tersebut.

Selanjutnya dari Pengadilan lanjut Aris,  bersiap diri untuk proses persidangannya. “Tahapnya nanti berkas masuk SIPP, ditentukan majelis hakim, terus majelis tentukan hari sidang. Ya kita tunggu saja,” ucapnya.

Sisi lain,Juru Bicara KPK  menjelaskan, saat ini status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang PN Banjarmasin. Nantinya KPK akan menunggu jadwal dan penetapan penunjukan hakim di persidangan Abdul Wahid.

“Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Dia menambahkan, Abdul Wahid disangkakan atas 3 pasal di gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pertama, Pasal 12 A UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 (1) KUHP serta Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU jo Pasal 65 (1) KUHP.

Diketahui, KPK kembali tetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Sebelumnya, Abdul Wahid telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalsel, tahun 2021-2022. (*/ZI)

 

.

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca