KPK DIDESAK Massa KAKI Kalsel Tuntaskan Kasus TPPU Mantan Bupati HST

- Penulis

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief (AL) “diungkit” massa KAKI Kalsel di KPK, Kamis (20/1/2022).

Massa KAKI (Komunitas Anti Korupsi Indonesia) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalsel ini “dikomando” A Husaini mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.

“Kami mendesak KPK agar juga menuntaskan kasus TPPU-nya mantan Bupati HST, Abdul Latief yang sudah ditetapkan tersangka.

Kami tanyakan ya kapan sidangnya untuk kasus TPPU ini.
Dan kalau soal kasus OTT-nya, memang sudah ada penetapan vonis,” beber A Husaini, yang juga Ketua KAKI kalsel.

Ketika itu massa mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dan berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK serta menyerahkan pernyataan sikap atas desakan.

“Sudah kita sampaikan dan berharap bisa diketahui kapan disidangkan atas kasus TPPU-nya,” tambah Husaini.

Diketahui, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebelumnya melacak transaksi perbankan untuk mengusut atas kasusnya serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Transaksi perbankan yang diselisik tersebut bersumber dari transfer para pihak penggarap proyek di HST.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 12 kendaraan dalam penyidikan TPPU tersebut.

Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri atas lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.

Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen juga disita KPK dari pihak PT Sugriwa Agung.

Untuk diketahui, Abdul Latief merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU.

Abdul Latief sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latief menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab HST dalam kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Abdul Latief menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya.
Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latief setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Selama menjabat sebagai bupati, Abdul Latief diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga, maupun pihak lainnya.

Terkait dengan dugaan TPPU tersebut, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Abdul Latief telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai pada tahun anggaran 2017.

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Pada 20 September 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Bupati Abdul Latif terbukti terlibat korupsi dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sisi lain KPK juga telah memenangi gugatan terkait penyitaan mobil supermewah Cadillac Escalade Abdul Latif.

Di negara asalnya, Caddilac menjadi salah satu tunggangan Presiden Amerika Serikat.

Kasus bermula saat KPK menangkap Abdul Latif pada 2018.
Setelah itu, KPK meneruskan kasus TPPU. PT Sugriwa Agung yang merasa berhak atas sejumlah kendaraan yang disita tidak terima dan menggugat KPK ke PN Jaksel.

PT Sugriwa Agung meminta 7 molen semen dikembalikan kepadanya., termasuk satu unit Cadillac tipe Escalade nopol B-232-PB untuk dikembalikan kepada Ilham Amrullah, yang diwakili PT Sugriwa Agung.

Namun akhirnya KPK telah memenangi gugatan terkait penyitaan itu.

Usai di KPK, massa mendatangi Kantor Kejagung (Kejaksaan Agung) RI dan kembali mendesak soal janji menuntaskan, tentang pengadaan Tanah Muara Tapus di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) yang mengendap di Kejagung.

“Kami juga minta pihak Kejagung/JamIntel agar secepatnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait baik PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar,” teriak massa.

Diketahui bahwa laporan LSM KAKI Kalsel terdahulu tentang tanah Muara Tapus sudah dimambil alih Pidsus Kejagung.

Dan pihak Pidsus sudah mengumpulkan kembali bukti bukti terhadap permasalahan.”Kapan turunnya ke Kalsel, dan ini yang kami tunggu,” ucap A Husaini lagi.

“Kami juga minta pihak Kejagung/JamIntel agar secepatnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait baik PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.

Dan juga pihak swasta yang bekerjasama dalam sektor perkebunan, namun diduga berubah fungsi menjadi sektor pertambangan,” ujarnya.

Termasuk permasalahan dugaan pertambangan legal maupun ilegal di wilayah HGU PT PN Danau Salak Kabupaten Banjar.

“Adanya dugaan uang mengalir yang cukup banyak dari sektor pertambangan tersebut yang bermuara tindak pidana Korupsi,” tambah A Husaini.

Bahkan disampaikan data pendukung, komfensasi fee crushir, fee jalan, fee tukang kebun, dugaan pemakaian IUP /dokomen dari IUP untuk pengapalan.
Jual beli dokomen yang di wilayah konsesi HGU PTPN Danau Salak, data IUP.

Kemudian masalah lain mendesak Kejagung melakukan penyelidikan terhadap proyek preserervasi Jalan Nasional Anjir Pasar/BTS Provinsi Kalteng/Bati-Bati-Batas Kota Pelaihari yang diduga terindikasi Korupsi. (TIM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca