KPAI Kolaborasi antarlembaga Cegah Anak dari Eksploitasi Kampanye

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (dua dari kiri) dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1/2024). [ANTARA/Lintang Budiyanti P]

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (dua dari kiri) dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1/2024). [ANTARA/Lintang Budiyanti P]

SuarIndonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkolaborasi antarlembaga dengan membuat berbagai kesepakatan dan memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah anak dari eksploitasi kampanye.

“KPAI sudah memitigasi eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral, utamanya selama masa kampanye dengan memberikan masukan untuk Peraturan KPU -PKPU- Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Ai menanggapi kasus anak-anak yang dibayar oleh partai politik untuk menjadi juru kampanye dalam masa Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, KPAI juga melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu untuk memastikan gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tetapi juga peserta Pemilu, partai politik, para calon, dan pendukung mereka.

“Peserta Pemilu, baik partai politik, capres atau cawapres, calon legislatif -caleg- dan publik pendukung para calon dan partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan serta eksploitasi anak dalam Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu. Kemudian, mengintegrasikan prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan yang ditawarkan,” katanya seperti dikutip SuarIndonesia dari AntaraNews.

Selain itu, lanjutnya, satuan pendidikan juga perlu memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat tumbuh kembang anak, khususnya bagi para pemilih pemula.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Menurutnya, KPAI juga terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran. Tak hanya itu, partai politik atau kontestan peserta Pemilu juga perlu mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.

“KPAI juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak -KPPPA-, Kementerian Dalam Negeri -Kemendagri- untuk menyusun surat edaran bersama tentang Pemilu ramah anak, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pemilu dan Pilkada untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” katanya.

Ia menegaskan, KPAI juga sudah berkonsultasi memanggil ketiga tim pemenangan nasional, tim kampanye nasional, dan tim nasional pasangan capres dan cawapres untuk menandatangani komitmen kesepakatan politik, bahwa setiap tim kampanye harus menyukseskan pemilu ramah anak.

“Kami juga rutin berkoordinasi dengan mereka selama masa kampanye ini,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis
EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
JEMAAH HAJI Diingatkan soal Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper
SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:47

3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:44

OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35

EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11

KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Headline

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 4 Jun 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca