KORUPSI Proyek Jembatan: Kontraktor Jadi Tersangka!

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho (kanan) menyampaikan penetapan R sebagai tersangka korupsi proyek jembatan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/M Rastaferian Pasya)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto (kiri) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho (kanan) menyampaikan penetapan R sebagai tersangka korupsi proyek jembatan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/M Rastaferian Pasya)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan seorang kontraktor berinisial R sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto mengatakan R diduga menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak total Rp4,9 miliar, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Hingga kontrak berakhir selama 120 hari kalender, realisasi fisik proyek baru mencapai 5,97 persen,” kata Bimo saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan R sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek tersebut, namun setelah dana cair, tersangka R mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa progres signifikan.

Bimo menjelaskan penetapan R sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.

Kemudian, Kejari Tapin telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi, empat ahli, serta dokumen yang telah disita.

Baca Juga :   DIBANGUN Destinasi Wisata Pacuan Balap Kerbau Rawa

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, ucap Bimo, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.

Dia menambahkan kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AR dan NM yang memasuki tahap sidang pra-penuntutan.

“Kami meminta R bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat mendatang,” ujarnya seperti dilansir dari ANTARANews.

Bimo mengungkapkan kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca